![]() |
Press Release Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Tersangka |
Jawapes Surabaya - Dalam memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu, kepolisian Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus MR (40) Warga jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir pada hari Rabu 21 Desember 2022.
MR pekerja serabutan itu ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku nekat jadi pengedar barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka MR Diapit Petugas di Mapolrestabes Surabaya, Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MR pengedar narkoba.
![]() |
Barang Bukti di Polrestabes Surabaya Saat Menggelar Press Release |
Informasi itu kemudian kita dalami dan melakukan pengintaian diarea lokasi tempat tinggal pelaku.
Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan di rumahnya Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya,” ujar AKBP Daniel, Rabu (20/12/2022).
Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.
Setelah kita lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti 26 poket sabu siap edar seberat 5,73 gram ,” imbuh AKBP Daniel Marunduri.
Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, bungkus teh Sosro, 1 buah sarung, 1lembar kartu ATM BCA, 3 buah plastic klip yang di tulis (100,150,200).
Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas AKBP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Hen Jp)
Pembaca
Posting Komentar