Dalam pengejaran pelaku pencurian motor (Curanmor) tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan IM (25) Warga Jalan Surabayan 1/18, Kec. Tegalsari Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo menjelaskan, Awal kejadian Korban NT (24) memarkirkan sepeda motor miliknya di Jl Kedung Klinter 1/36 Kota Surabaya, pada saat korban NT (24) akan keluar dan mau menggunakan sepeda motor miliknya ternyata IM (25) sedang berusaha merusak kunci stir sepeda motor miliknya.
Seketika korban NT (24) berteriak "Maling-maling" kemudian tersangka melarikan diri dan pada saat itu unit Reskrim sedang melakukan kring serse disekitar Kedung Doro mendengar teriakan korban, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran sehingga tersangka dapat diamankan, Tambah AKP Marji Wibowo.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Tegalsari yakni kunci T, uang sebesar Rp. 300.000; dan rekaman CCTV guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka IM (25) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hendra).
Pembaca
Posting Komentar