Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kolusi

Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kolusi
Setwan DPRD Pekalongan Kota dilaporkan ke Polres Pekalongan atas dugaan kolusi.
      

Jawapes, Pekalongan - Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Pekalongan Raya setelah melakukan audensi dengan Setwan DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu lalu, berkaitan dengan dugaan adanya kolusi pada pengelolaan anggaran Advetorial dan Rubrik Parlementaria di tahun anggaran 2020 ,2021 dan 2022 akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pekalongan Kota.   

Ketua Sekber IPJT Pekalongan, Ali Rosidin didampingi Wakil Ketua Umum DPP Sekber IPJT Feri Agus Dwinarko bersama beberapa pengurus dan anggota hadir di Polres Pekalongan Kota, Kamis (24/11/2022). Adapun materi Pengaduan/Laporan, yakni terkait dugaan penyimpangan  Mekanisme Tatakelola Keuangan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan seperti tercantum dalam Rekap Rencana Umum Pengadaan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan.

Dari hasil temuan yang ada pada  aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) berbasis Web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

"Diduga ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan (Perpres) yang berlaku, bahwa pada umumnya mekanisme dari penyusunan rencana umum pengadaan sama dengan yang lain. Dimana proses pengadaan menggunakan methode lelang/tender maupun Pengadaan Langsung (PL) seperti Advetorial dan Rubrik Parlementaria," ungkap Ali.

Lanjut dia, pada proses kegiatan dengan pagu diatas 200 Juta dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung (PL), ini jelas-jelas pelanggaran, apalagi dengan adanya penyebutan merek tertentu pada nama paket kegiatan.

Sementara Widaryanto SH., M.Hum yang akrab dipanggil Widi selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA) saat ditemui beberapa waktu lalu dikantor Setwan DPRD Kota Pekalongan mengatakan, bahwa semua di laksanakan sesuai aturan dan setiap pencairan selalu di koordinasikan dengan pihak yang berwenang.

"Terkait adanya kegiatan Advetorial dan Rubrik Parlementaria pada dua buah media yang muncul pada rekap Rencana Umum itu karena berdasarkan kebutuhan dan MoU yang dibuat," kata Widi.

Ditambahkan oleh Widi, meskipun dalam RUP tersedia flot anggaran yang diperuntukan, baik untuk Advetorial maupun Rubrik Parlementaria tidak serta merta akan dihabiskan dananya. Akan tetapi diliat berapa kali kegiatan yang sudah dilaksanakan.

"Kita membayar sesuai dengan berapa kali tayang pada media sosial (Medsos) dan sesuai dengan MoU yang telah disepakati," jelasnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Ir. Supriyanto SH., M.H menyampaikan, bahwa terkait adanya pelaporan tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Advetorial dan Rubrik Parlementaria di Setwan DPRD Kota Pekalongan, dirinya mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kami mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujarnya lewat telepon selulernya.  

Sekedar diketahui, bahwa dengan adanya temuan dalam SIRUP Setwan DPRD Kota Pekalongan, patut di duga ada kolusi karena tidak sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 Junto Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 6 Prinsip - Pengadaan Barang/Jasa, huruf e dan f, bersaing dan adil. Pasal 7 Etika – Pengadaan Barang/Jasa, Ayat 1g yang berbunyi Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan atau kolusi, atas perbuatan tersebut bisa dikenakan Sangsi Pidana dan Denda sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.(JP.03)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama