![]() |
Gudang pengolahan kayu milik pelaku |
Jawapes, MADIUN - Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur lakukan penyitaan kayu olahan milik pengusaha mebel AGS warga Desa Kuwiran, Kecamatan Kare dan KS warga Kelurahan Wungu, Selasa (08/11/2022).
Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto mengatakan, penyitaan kayu dilakukan sebagai tindak-lanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar. Setelah melakukan patroli 3 hari untuk penelusuran di gudang pengolahan kayu milik AGS dan KS, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.
"Saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu, ternyata sebagaian tidak ada dokumennya dan juga ada yang berdokumen. Selanjutnya saya amankan 5 rit dumtruck," ujarnya.
Susanto, SH selaku Pengacara Madiun sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar (illegal logging). Padahal kawasan tersebut merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.
"Saya sungguh kaget ketika mendapat laporan dan informasi bahwa ketika patroli Polhut Divre7 menyita 5 rit kayu jati olahan dikawasan Hutan Kuwiran. Kondisi ini cukup parah," ucapnya (kepada awak media).
Lebih lanjut, terkait masalah Polhut Divre 7 Jatim waktu patroli di dua tempat milik pengusaha meubel berinisial AGS dan KS agar ditindak tegas siapa saja oknum yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Masalah pelaku pembalakan liar di areal penggunaan lain (APL), saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja pelakunya dilokasi TKP petak RPH Kuwiran, BKPH Dungus, KPH Madiun. Terkait lemahnya penjagaan pintu masuk Kawasan Hutan Kuwiran perlu ditingkatkan lagi," ucapnya. (Bun)
Pembaca
Posting Komentar