Polres Pasuruan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zabra 2022

 

persiapan operasi zebra 2022
Apel Gelar Pasukan Operasi Zabra 2022


Jawapes Pasuruan - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2022, dan akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 03-16 Oktober 2022.


Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi", Kamseltiblancar merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Pada hari Senin (03/10/2022), Polres Pasuruan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si.


Apel tersebut dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K., PJU Polres Pasuruan, Kapolsek jajaran, seluruh anggota Polres Pasuruan, personil TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.


operasi zebra 2022


"Mengawali amanat ini, mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME, 

Karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, Kita semua

 dapat hadir dalam acara “Apel Gelar Pasukan

 Operasi Zebra Semeru Tahun 2022” dalam keadaan sehat wal'afiat.," ucap Kapolres Pasuruan dalam awal sambutannya.


Kapolres Pasuruan meneruskan amanat dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., "Salah satu permasalahan Kompleks di bidang Lalu Lintas adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan Lalu Lintas dimana secara serius mempengaruhi Stabilitas Sosial dan Ekonomi. 


Kecelakaan Lalu Lintas telah

 meningkat sejalan dengan peningkatan

 penggunaan Kendaraan, Perubahan Gaya Hidup, dan

 Peningkatan perilaku berisiko di Jalan Raya. Di seluruh dunia rata rata tiap tahunnya sekitar 20-50 juta orang cedera akibat mengalami kecelakaan lalu lintas, dimana 90% kasusnya terjadi di

 Negara Berkembang," jelasnya.


periapan operasi zebra tahun 2022


Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 

Prioritas Pelanggaran yang dapat dilakukan

 Penindakan secara E-TLE dan Teguran Langsung, antara lain :

  1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur.
  3. Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
  4. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudu atau Pengendara Mobil yang tidak menggunakan Safety Belt.
  5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.
  6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

"Diharapkan dengan diberlakukannya operasi Zebra Semeru 2022 selama 14 hari ini mampu menekan angka korban kecelakaan di jalan, karena salah satu tujuan operaai zebra semeru 2022 ini dilaksanakan agar warga masyarakat bisa melaksanakan tertib berlalu lintas di jalan, " Pungkas Bayu Pratama.(djie)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama