Pemilihan PAW Kades Kabupaten Nganjuk Terkesan Dipaksakan

Pemilihan PAW Kades Kabupaten Nganjuk Terkesan Dipaksakan
Kantor Desa Jogomerto 

Jawapes, NGANJUK
– Sejumlah desa di Kabupaten Nganjuk bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2022. Berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2022, ada 12 desa di Kabupaten Nganjuk telah melakukan tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu setelah mendapatkan sosialisasi dari dinas.


Namun dalam prosesnya terkesan dipaksakan dan regulasinya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perbup. Seperti yang tercantum dalam paragraf 6 terkait persiapan anggaran di pasal 20 ayat 7 tidak diimbangi kebijakan dari dinas terkait. Dalam pasal tersebut tertera kutipan sumber dananya dari APBDes, akan tetapi pihak Pemdes belum melakukan perubahan anggaran karena menunggu dari dinas terkait.


Dengan berbagai cara pihak Pemdes peserta pemilihan PAW menyiapkan sejumlah anggaran sesuai kebutuhan demi kelancaran dan terlaksananya kegiatan. Seperti informasi yang diterima Media Jawapes dari beberapa desa peserta pemilihan Kades PAW, bahwa hampir semua Pemdes terpaksa menyiapkan anggaran menggunakan dana talang dan terkait legalitasnya sambil berjalan menunggu instruksi dari Dinas PMD.


“Demi kelancaran kegiatan ini, pihak Pemdes mau tidak mau menggunakan dana talang mas. Berdasarkan hasil musyawarah BPD, berapa anggaran yang dibutuhkan, pihak Pemdes harus menyiapkan. Terkait laporan pertanggung jawaban nanti belakangan sambil berjalan koordinasi dengan dinas,” jawab perangkat desa (tidak mau disebutkan namanya).


Ia menambahkan, beda cerita kalau dari 12 desa diberi kewenangan dalam keadaan mendesak untuk segera melakukan perubahan APBDes. "Sehingga kita menentukan anggaran lebih nyaman, dan kegiatan apa yang perlu kita rubah untuk biaya kegiatan PAW,” tambahnya. 


Melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/10/2022) salah satu PJ Kades saat ditanya terkait perubahan anggaran mengakui belum melakukan perubahan. "Mereka juga menunggu koordinasi dari pihak kecamatan dan Dinas PMD agar segera memberikan instruksi dan kewenangan khusus karena keadaan mendesak," katanya melalui pesan WA.


Begitu pula dengan Pemdes Jogomerto, melakukan hal yang sama dengan desa lain. Kata Bayan, memang kondisi mendesak mau tidak mau harus menyiapkan anggaran sambil menunggu koordinasi dari pihak dinas terkait.


Dengan berjalannya tahapan demi tahapan dan membutuhkan biaya yang tidak bisa ditunda, pihak Pemdes harus segera merealisasikan agar kegiatan terus berjalan walau melanggar aturan yang ada. Semua dana talangan ini bisa diupayakan bagi Pemdes yang memiliki PAD besar, berbeda dengan Pemdes yang nilai PAD nya kecil dengan segala cara dan upaya mencari dana talangan agar kegiatan ini berjalan lancar. (Hary)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم