![]() |
Abdul Aziz Wakil ketua komisi II DPRD Situbondo |
Jawapes, SITUBONDO - Dampak kenaikan BBM begitu terasa. Seperti yang disampaikan Abdul Aziz Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo (anggota Fraksi GIS) dalam menanggapi keluhan masyarakat, menghimbau kepada SPBU di Situbondo khususnya agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pertamina. Supaya masyarakat terlayani secara maksimal dan merata, Kamis (13/10/2022) di ruang kerjanya.
Menurutnya, Selama ini diduga para pengimbal mengisi kembali BBM pertalite di SPBU bisa 3 sampai 4 kali dalam sehari. Dan sekali diisi bisa sampai 30 liter dengan menggunakan sepeda motor kapasitas tangki besar ataupun jerigen.
Mereka (pengimbal), ecer kembali bensinnya kepada masyarakat menggunakan botol dengan harga jual lebih mahal. Ia berharap pada pihak yang berkompeten terhadap pengawasan, agar ketertiban dalam hal pembelian di SPBU betul tertib sesuai harapan pemerintah. Diskoperindag dan didampingi APH agar segera melaksanakan monitoring.
"Di SPBU harga BBM pertalite yang awalnya Rp7.650 sekarang naik Rp10ribu perliter. Sedangkan kalau sudah di pengimbal pengecer luar, BBM pertalite bisa naik lagi harganya sekitar Rp12ribu sampai 13ribu perliternya. Tentunya dampak kenaikan BBM sangat besar sekali terhadap kebutuhan masyarakat," ucap Abdul Aziz.
Politisi Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) tersebut menambahkan, dia melihat sendiri ada sekitar ratusan orang yang mengantri di salah satu SPBU sedang menunggu giliran hendak membeli BBM pertalite, namun di tengah antrian habis karena melayani pengimbal. Padahal ada masyarakat lainnya membutuhkan seperti pedagang pentol, roti yang membeli bensin paling banyak 2 liter. Pertamina agar segera melakukan penertiban dan mencabut izin usaha terhadap SPBU yang kedapatan melanggar. Aturannya yang berhak melayani pengeceran BBM adalah SPBU dan pertashop.
"Saya juga berpesan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Situbondo hendaknya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina supaya tidak menyimpang. Kemarin sudah ada kebijakan dari komisi II, setiap pengimbal dibatasi 50 liter perharinya. Kalau memang terpaksa, kita batasi mungkin setiap pengimbal 30 liter perhari. Insyaallah rencana bulan ini kami akan panggil pelaku usaha SPBU untuk menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina," ungkapnya. (Ft/Fn)
Pembaca
Posting Komentar