Terkait Asap Pembuatan Arang, Pemilik Usaha Tak Gubris Teguran Camat





Jawapes Mesuji - Terkait asap pembuatan arang yang dikeluhkan warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung. Pemilik usaha pembuatan arang tak mengindahkan surat edaran dari Camat Simpang Pematang.

Pasalnya, bukan hentikan untuk sementara karena perizinannya kepada Dinas terkait belum dilakukan, malah mendatangkan kayu satu mobil truk untuk melakukan aktivitas pembuatan arang kembali.

Surat edaran Camat Simpang Pematang yang dikirim kepada Kades se Kecamatan Simpang Pematang bernomorkan EM.24.11/169/VI.03/MSJ/SP/IX/2022 yang berisikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 pasal 216 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Ayat 1: Bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran udara wajib melakukan pemulihan dampak pencemaran udara.

Ayat 2: Pemulihan dampak pencemaran udara meliputi kegiatan pembersihan unsur pencemaran pada media lingkungan hidup dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 pasal 4 yang berbunyi, bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Dalam hal ini pelaku usaha wajib melaksanakan pengurusan izin lingkungan kepada pemerintah Kabupaten Mesuji(SPPL).

Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara yang terjadi maka akan diterbitkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha(penutupan usaha) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diminta kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simpang Pematang untuk melaksanakan surat pemberitauan ini dan menertibkan pelaku usaha yang melibatkan keresahan masyarakat, gannguan pernafasan dan peningkatan kebauan di wilayah masing masing.

Ketika Kades Jayasakti Joko dikonfirmasi, ia mengatakan. Ini dilema beberapa Desa ada tobong arang di tengah pemukiman, terang Kades.

Ketika dipertanyakan, berarti diizinkan terkait pembuatan arang dipadatnya pemukiman penduduk, ia menjelaska, jangan menyimpulkan demikian aku masih berusaha mediasi agar dapat solusi yang bijak. Bukan menginjak, jawab kades, Sabtu(24/9/2022).

Lalu kades mengirimkan sebuah poto dikediamannya ketika melakukan mediasi, namun tampak dipoto tersebut Kades, Joko pembuat arang, RK bernama Budi, Selamet pembuat arang, Ari kepercayaan bos arang dan Dwi selaku bos atau pemilik usaha arang.

Sebelumnya, ketika konfirmasi Carek Jayasakti, ia mengatakan. "Mohon maaf kalau saya sekarang masih di Bandar Lampung, tapi info dari pak Kades semalam sudah di mediasi antara pemilik usha dengan warga yang terdampak, cuma saya belum dapet kesimpulan akhirnya pak," ucap Carek.

Dipertanyakan terkait hasil dari mediasi yang dilakukan kades, ia menjelaskan. "Kalau hasilnya saya belum paham, coba konfirmasi ke Kades," ujarnya.

(CSan/Yus Lampung)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama