Nyambi Jual Sabu Pedagang Buah Di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 



Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.di dalam kamar Kos Jl. Lawang Seketeng Kota Surabaya. Tersangka MH 36 tahun, penjual Buah berdomisili Jl. Gubeng Masjid Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya Senin (22/08/2022)


Penangkapan terhadap Tersangka MH kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos Jl. Lawang Seketeng Kota Surabaya ditemukan barang bukti 7 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, dan ± 0,19 beserta bungkusnya, 2  bendel klip plastic transparan, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000, dan 1 buah HP VIVO warna hitam beserta simcardnya ditemukan di atas tempat tidur kamar kos tersangka dan merupakan barang milik tersangka sendiri.



Tersangka MH mengaku bahwa barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, dan ± 0,19 beserta bungkusnya mendapatkan dari Sdr. MAT yaitu pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. MAT yang bernama Sdr. RIAN di depan Pasar Genteng Surabaya berupa 1 bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan sudah dibayar lunas.


Tersangka MH mengaku bahwa barang sabu seberat ± 1 gram tersebut, tersangka bagi menjadi 10 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus. Tersangka menjual barang sabu tersebut antara harga Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 150.000,-.

Akibat perbuatan MH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Rudi)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama