Lokasi : Penyitaan Aset Milik inisial SD.
Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor : Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak Pidana Asal tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 (dua) lokasi aset di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Red)
Pembaca
Posting Komentar