3 Pelaku Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang



Jawapes, Batang - 
Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi diwilayah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Video rekaman aksi komplotan pencuri tersebut viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu, terlihat para pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil sebuah Hand phone (Hp) dan ratusan uang tunai.


Pelaku pencurian berjumlah tiga orang dan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin 1 Agustus 2022 sekira Pukul 15.00 Wib. Identitas ketiga orang diduga pelaku tersebut berinisial J (39), S (39) keduanya warga Desa Kalices Kecamatan Patean Kabupaten Kendal sedangkan T (45) warga Desa Sumurbanger Kecamatan Tersono. 


S (39) adalah Residivis yang baru keluar dari LP Magelang Bulan Januari 2022 dalam perkara Currat dan menjalani hukuman selama 5 tahun kurungan, sedangkan T (45) juga Residivis yang pernah di hukum di LP Kendal dan di LP Boyolali dalam perkara yang sama.


Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan mengungkapkan, bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 diketahui sekira Pukul 03.20 Wib di rumah korban, yakni warga Desa Pujut Tersono. Mereka (para pelaku) masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar dangan cara dicongkel, setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu belakang.


"Kami baru saja menangkap kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga. Modusnya, pelaku beberapa hari sebelumnya memantau dan melihat keadaan sekitar rumah. Saat kejadian, pelaku masuk dengan mencongkel jendela kamar,” ungkap AKP Erdi, Rabu (3/8/2022) di Mapolsek Tersono.


Pemilik rumah saat itu sedang tidur di kamar dan saudaranya melihat pintu kamar dibuka oleh seseorang yang tidak dikenal, lalu Ia memberitahukan korban kemudian mengecek CCTV di toko depan. Setelahnya, korban melihat jika di dalam ruang toko terdapat orang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai tutup wajah dan kemudian Ia melihat jendela kamar sudah terbuka serta terdapat bekas congkelan dengan keadaan kamar sudah berantakan.


"Ketiga tersangka punya peran masing-masing, diantaranya inisial T (45) berperan mencari sasaran dan menggambar rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran yang kemudian menjemput kembali pelaku. Sedangkan S (39) berperan mencongkel Jendela, selanjutnya J (39) mengambil barang yang ada," terang Kapolsek.


Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama