Polisi Berhasil Ungkap Pencabulan dan Meringkus Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Jatim



Jawapes, SIDOARJO - Seorang pria berumur 43 tahun karyawan pabrik di Mojokerto mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran mencabuli seorang mahasiswi asal Sidoarjo. 


Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/8/2022).


Dikatakan Kusumo, awalnya antara tersangka RK (43) korban MT (19) berkenalan melalui media sosial pada bulan Mei 2022 lalu. Dari hasil perkenalan tersebut, mereka ini menjalin komunikasi dengan intens. 


"Apalagi tersangka juga mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah seorang anggota Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan juga mengaku berstatus duda, namun faktanya tersangka memiliki istri dan 2 anak," tandasnya.


2 kali korban ini diajak tersangka ke penginapan di kawasan Tretes dan melakukan hubungan selayaknya suami istri dan janji akan dinikahi setelah lulus kuliah, beber Kombes Kusumo.


Dari hasil penangkapan dan penyidikan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 potong jilbab, 1 potong sweater, 1 potong kaos lengan pendek, 1 potong BH, 1 potong rok panjang jeans warna biru muda, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong daster warna abu-abu motif bunga, 1 buah HP merk Oppo Type A71.


Saat ini, tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Sidoarjo dan kasusnya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Huruf C UURI No.12 tahun 2022 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama