Jawapes, Purbalingga - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat Judi Online di wilayah Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga, Jumat Malam (19/8). Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka tersebut, yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo dan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan meninjau langsung lokasi penggerebekan tersebut, Sabtu Pagi (20/8/2022).
Kapolda Jateng di hadapan awak media mengatakan, pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus Judi Online di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, yang terbesar yang kami ungkap," katanya.
Pelaku yang diamankan enam orang, masing-masing memiliki peran yaitu mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana hingga pemasaran.
Hasil penyelidikan, Server Judi Online ini berpusat di Kamboja.
"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja, disana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin Slot untuk dihubungkan ke Server di Kamboja," ungkapnya.
Modus operandinya, para tersangka menjual Slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
"Saya sudah perintahkan Direskrimum untuk membongkar semuanya," pungkas Kapolda.
Dari TKP diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 Set Komputer, 1 Handphone (HP) Merk Infinix warna hitam, 1 Unit Macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 Handphone dan 2 ATM BCA dan BRI.(Bas)
Pembaca
Posting Komentar