Jawapes, Surabaya - Polres pelabuhan tanjung perak berhasil meringkus 1 orang pengedar jenis obat keras berlogo Y Jl. Dk Bl. Banteng pratama surabaya pada selasa (02/08/2022)
Hal ini diungkapkan kapolres tanjung perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dihadapan awak media.
Kejadian tertangkapnya ME bin M ini
atas informasi masyarakat bahwa di jl. Dk Bl. Banteng pratama kerap terjadi tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan berdasarkan laporan tersebut tim satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan di daerah ini.
Hingga pada akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2022 melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka ME Bin M.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah toples warna putih yang di dalamnya terdapat jenis tablet warna putih berlogo y sebanyak 34 klip plastik kecil.
Masing-masing klip berisi 10 butir obat keras berlabel y, total Barang bukti yang ditemukan sebanyak 340 butir, selain itu berhasil petugas mengamankan uang sebesar Rp100.000,.
Dengan bukti tersebut polisi langsung membawa tersangka ME Bin M ke mapolres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, pelaku terancam dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.(achmad).
Pembaca
Posting Komentar