Jawapes, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial AP (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng, Minggu (7/8/2022) lalu, pukul 17.45 Wib saat melakukan transaksi diduga narkoba di Sememi Gg I Surabaya. Diduga AP yang kesehariannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) telah menyembunyikan dan mengedarkan narkoba jenis Shabu.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi menjelaskan kepada awak media, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita sering transaksi narkoba di wilayah Sememi Jaya Gg I Surabaya.
"Pada Minggu tanggal 7 Agustus kemarin, Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial AP saat akan transaksi sabu-sabu kepada pemesan," tandasnya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022)
Lanjut Kapolsek, usai ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka dan ditemukan barang bukti diduga shabu seberat 0,56 gram. "Setelah itu, tersangka digiring ke tempat kos kosan daerah Karang Poh. Alhasil ditemukan juga barang bukti yang diduga shabu seberat 0,25 gram," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 2 poket diduga Shabu seberat 0,56 gram dan 0,25 gram serta 1 buah HP merk Redmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan telah melanggar Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Achmad)
Pembaca
Posting Komentar