HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bapenda Situbondo Hadirkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Kepala Bapenda Situbondo Edi Wiyono

 

Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan Harjakasi ke 204, serta pasca pandemi Covid-19. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo adakan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah terutang kepada masyarakat Situbondo.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Situbondo Edi Wiyono, S.Sos., M.Si., kepada awak media ini, Selasa (16/8/2022). Menurutnya pemberlakuan penghapusan sanksi administratif pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 November 2022. Dasar pelaksanaan program tersebut, yaitu untuk peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Selanjutnya, digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan.


"Kami berharap adanya program ini dapat memberikan manfaat dan kesempatan kepada wajib pajak supaya melakukan pembayaran tunggakannya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak daerah," ucap Kepala Bapenda.


Kata Edi Wiyono, tujuan dari penghapusan sanksi administratif pajak daerah adalah untuk mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Kemudian, untuk mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dan penyelesaian tunggakan pajak daerah. Adapun jenis pajak daerah yang dihapus sanksi administratifnya yakni berupa denda pajak daerah yang terutang. Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya pajak parkir, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (Fin/Shu)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama