Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Situbondo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai

Kepala Satpol PP memberikan arahan pada acara sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai 


Jawapes, SITUBONDO
- Menekan laju peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai Jember gelar sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai di Balai Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Rabu (24/8/2022).


Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, juga dihadiri Kasatpol PP Buchari, Sekdakab Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM.,  perwakilan Bea Cukai Jember sebagai pemateri, Camat Panarukan Ir. Adik Supriyadi, M.T., dan kades setempat Miskali serta diikuti peserta dari perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Panarukan.


Dalam sambutannya, Sekdakab Situbondo menjelaskan, sekarang  pendapatan cukai di Kabupaten Situbondo cukup besar yaitu Rp47 miliar dan sudah ada alokasi pemanfaatannya.


Kasatpol PP Situbondo mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan bidang cukai khususnya rokok ilegal. Selanjutnya kepada para peserta yang hadir, diminta peran aktifnya untuk melaporkan bila menemukan ada warga yang memproduksi atau menjual rokok ilegal di wilayahnya.


"Adanya peredaran rokok ilegal dapat merugikan para penjual rokok yang legal, mengingat harga jual rokok ilegal lebih murah. Sedangkan kepada negara bisa mengurangi pendapatan yang diterima dari hasil bea cukai tembakau.  Untuk penegakan hukumnya, kewenangan mutlak terkait penindakan ada di Bea Cukai dan disini Satpol PP hanya pendampingan," jelasnya.


Sementara di tempat sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Fathurrahman menyampaikan, adanya  sosialisasi diharapkan para perangkat desa semakin mengetahui tentang pemahaman cukai dan rokok ilegal. Sesuai Undang-undang Nomor 11 tentang Cukai yang dirubah dengan Nomor 39, hukumannya berupa sanksi pidana dan administrasi. 


"Jika memang jumlahnya sedikit, kita kenakan sanksi administrasi dan apabila banyak akan diproses sesuai dengan sanksi pidana. Untuk tahun 2022 target penerimaan negara dari cukai kita ditargetkan Rp140 triliun dan sementara sampai saat ini untuk wilayah kami yang meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo sudah tercapai 87 persen. Sedangkan kemarin Tahun 2021 targetnya Rp120 triliun dan Alhamdulillah tercapai Rp124 triliun," ungkap Febra. (Adv)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan