AMB Datangi Kejari Purwokerto, Sebut Kasus Kebondalem Persekongkolan Jahat Oknum Pejabat



Jawapes, Banyumas - Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB) kembali gelar aksi demo tentang kasus komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto yang belum kunjung kelar hingga puluhan tahun, kali ini AMB dengan ratusan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (11/8/2022) Pukul 10.30 Wib dan berkumpul di halaman Kejari Purwokerto untuk berorasi serta membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan, intinya menuntut perkara Kebondalem segera tuntas.

Adapun tujuan pada aksi tersebut yaitu mendukung Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menguak perkara Kebondalem yang sedang berproses dan ikut serta dalam menuntaskan kasus tersebut atas penindakan mafia tanah.

Rakyat Banyumas hari ini berbicara dan bergerak, menyuarakan tuntutan moral di depan Institusi Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai kekuasaan Yudikatif untuk mengembalikan dan menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Banyumas yang merupakan bagian dari Aset Negara.

"Ada 51 Ruko dikomplek Kebondalem yang dirampas dan dikuasai oleh pihak swasta, yang seharunya pada tahun 2012 dan tahun 2014 Aset tersebut sudah kembali ke Pemda Banyumas. Namun hal itu kemudian terjadi sewa menyewa oleh pihak lain dengan harga Rp.1,5 Milyar per Ruko dengan total sejumlah Rp.76.500.000.000," ungkap Bejo Sabaryadi salah satu orator aksi dan sebagai Sekretaris AMB.

Dikatakan Herman selaku Penasehat AMB, bahwa bukan kali ini saja kami protes perkara tentang Kebondalem, kami telah datang ke KPK, kami telah datang ke Mabes Polri dan kami telah datang ke Kejaksaan Agung dan hasilnya nol. Ada apa, saya tidak tau ? terjemahkan sendiri.

"Kami menyambut baik Satgas Mafia Tanah, bentuk semangat kami sebagai nafas baru untuk menindaklanjuti kegagalan-kegagalan perjuangan yang sudah dilewati. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sangat jelas untuk ukur ulang 51 Ruko itu. Segera proses penyerahan perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982. Kemudian khusus buat Kejaksaan, segera proses perjanjian tersebut yang menguntungkan Pemerintah Daerah. Lalu Sekda, BKD (Badan Keuangan Daerah), Disperindakop harus iventarisasi Ruko yang sudah selesai pada tahun 2012 dan 2014, itu perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982," ungkapnya.

Jika masih dibiarkan seperti ini, ini penjarahan, tidak ada alasan apapun untuk menunda lagi membiarkan masalah Kebondalem. Itu yang kami namakan persekongkolan jahat, merugikan negara. Tangkap mafia tanah, tangkap para pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ini kejahatan yang luar biasa. Perintah Presiden Jokowi bersihkan mafia tanah, tegas Herman.


AMB Datangi Kejari Purwokerto, Sebut Kasus Kebondalem Persekongkolan Jahat Oknum Pejabat 2
Kajari Purwokerto Sunarwan SH.MH menerima Petisi AMB.


Sementara Yoga Sugama menyatakan, kerugian Negara sudah jelas, 76.500.000.000 dirampas oleh Mafia Tanah, karena itu bongkar kesepakatan persekongkolan jahat. Tidak ada kata lain, tidak ada tawar menawar, kami dukung Tim Tas Mafia Tanah Kejati Jateng.

"Tidak ada kata tawar menawar, sonder unu, sonder menyerah siap mengusut tuntas kasus sengketa Kebondalem," ujarnya.

Dalam aksi itu juga dibacakan Petisi Aliansi Masyarakat Banyumas, tertanggal 11 Agustus 2022, Nomor 005/VIII/AMB-2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang isinya, "Aliansi Masyarakat Banyumas dengan ini menyampaikan, meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mendukung adanya laporan masyarakat tentang korupsi dalam pengelolaan Ruko komplek pertokoan Kebondalem yang sedang ditangani oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah". Petisi tersebut ditandatangani oleh Ketua AMB Sumbadi dan Sekretaris Bejo Sabaryadi.

Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH.MH dalam keterangannya di ruang rapat Kejari mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh terkait penuntasan kasus Kebondalem, pengembalian aset-aset milik Pemkab Banyumas.

"Sekarang kasus pidananya sudah di Bareskrim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Aspirasi ini akan kita sampaikan ke Kejati," katanya.

Kejari juga sedang memproses secara perdata, terang Sunarwan kepada Aliansi Masyarakat Banyumas.

Sebagian kecil elemen masyarakat Banyumas yang tergabung dalam Alianai Masyarakat Banyumas diantaranya, Tebas (Teluk Bersatu), BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia), GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia), Libas (Lembaga Independen Banyumas), Pijar (Pusat Informasi dan Jaringan) dan Forum Pemuda Kamandaka.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat oleh pihak Aparat Kepolisian, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. (Cpt).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama