24 Warga Binaan Rutan Kota Agung Jalani Sidang TPP

 

24 WBP Rutan Kota Agung saat ikuti sidang TPP

Jawapes Tanggamus - Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung hari ini menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (29/08/2022).


Sidang TPP kali ini membahas pemberian Hak Asimilasi di Rumah serta Hak Integrasi. Sidang dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, dan dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari selaku Ketua TPP. 


Dalam arahannya, Karutan Kota Agung, Sobirin menekankan bahwa untuk memperoleh mendapatkan Hak Asimilasi dan Integrasi warga binaan harus telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.


"Ada 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif dan substantif. Apabila keduanya sudah terpenuhi, maka tidak akan ada yang menghalangi WBP mendapatkan hak-haknya," terang Sobirin.





Sobirin menambahkan, Jadi ikuti saja aturan yang ada, jalani prosesnya, dan tidak perlu memberikan imbalan atau janji kepada petugas.


Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menegaskan bahwa jajarannya senantiasa terbuka dan transparan dalam setiap proses pemberian hak WBP.


"Selain syarat administratif, syarat terpenting yang harus dipenuhi WBP adalah adanya perubahan perilaku dengan berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan kepribadian yang diprogramkan," ungkapnya.


Dirinya juga mewanti-wanti bahwa pemberian hak WBP adalah tergantung dari usaha WBP sendiri untuk melakukan perubahan terhadap diri sendiri. 


"Seperti yang disampaikan pimpinan kita, Karutan Kota Agung, bahwa tidak ada pungutan dalam pengusulan Hak WBP, jadi tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas," tegasnya. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama