Pemerintah Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2022. Bertempat di gedung pertemuan kantor Desa Kejapanan, pada Kamis (7/7/22).
Acara dihadiri oleh Sekdes Jumadi, Perangkat Desa, Ketua BPD Misdi, Bidan Desa Vivi Amanda, Toko Agama, Toko Masyarakat, Camat Gempol H. Taufikul Ghoni S.E, M.Si., Danraramil 0819/20 Kapten Cba Hadi Wibowo, Kapolsek diWakili oleh Aiptu Wibowo, Babinsa Serka Abdul Rhohim, dan Pendamping Desa Eko Subakti.
Sekdes Jumadi bertindak sebagai pimpinan rapat menjelaskan semua dengan transparan ke peserta musyawarah, untuk Desa Kejapanan berdasar Peraturan Presiden RI no 104 tahun2021 yang berbunyi, pemulihkan perekonomian warga masyarakat Kejapanan untuk pembangunan dari pagu anggaran Desa dan semua peserta telah menyepaki.
Dalam perumusan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menjadi sebuah agenda rutin sebelum masuk tahun anggaran baru.
Sekdes Kejapanan Menyampaikan, bahwa rancangan kerja Pemdes tak lepas dari peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.
"Perumusan APBDes (Angaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang tidak terlepas atas Perbub Kabupaten Pasuruan. Kami memberikan pengarahan yang nantinya akan dijadikan pedoman untuk akhir anggaran tahun 2022," Papar Jumadi
Pemaparan menggunakan Layar Proyektor hasil pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Permendes PDTT nomor 16 tahun 2019 perihal musyawarah desa, menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan.
H. Ghoni menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa 68 % harus digunakan sesuai Peraturan Presiden no 104, yaitu 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 % untuk ketahanan pangan, serta 8 % untuk penanganan covid 19. Dan selebihnya bisa digunakan untuk kegiatan yang lain. Anggaran dari Pemerintah pusat sesuai dengan nominal yang telah diterima dapat melakukan beberapa kegiatan pembangunan dibidang fisik maupun non fisik. Dalam hal tersebut semua kegiatan tersebut dalam satu wadah yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Dalam transparansinya kepada masyarakat maka harus ada banner yang dipasang di tempat-tempat yang strategis.
Juga Visi dan Misi dari Kepala Desa yang akan direalisasikan," Tutup H.Ghoni (Djie/A-6)
Pembaca
Posting Komentar