Tim Binwas Kecamatan Lumbir Tingkatkan Pembinaan Kades Cirahab Terkait Dugaan Pengalihan BLT DD


Jawapes, Banyumas - Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima BPNT. Penyaluran BLT Dana Desa (DD) diharapkan mampu menahan laju peningkatan jumlah penduduk miskin pedesaan dengan diperlukan kesiapan Pemerintah Desa untuk segera mendistribusikan BLT secara tertib, adil dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi.

Dengan adanya kejadian kesalahan BLT DD terkait penyaluran yang tidak sesuai pada Bulan Januari hingga Mei 2022, ada temuan 38 penerima tidak mendapatkan bantuan langsung tunai secara full dengan total Rp. 22. 800.000,- oleh Kepala Desa Cirahab Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. Dari temuan tersebut, menjadikan masalah bagi Kepala Desa Cirahab yang diawali adanya laporan warganya ke lapak aduan Kabupaten Banyumas.

Sebagai penyampaian hasil klarifikasi tindak lanjut laporan dilapak aduan oleh masyarakat, maka Camat Lumbir membentuk Tim Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) yang disampaikan pada forum hasil klarifikasi, Selasa (26/7/2022) di Aula Balai Desa Cirahab.

Dalam keterangannya Camat Lumbir Arif Efendi AP., M.Si mengatakan, bahwa penyampaian hasil klarifikasi aduan masyarakat Desa Cirahab telah di indentifikasi permasalahannya.

"Kami bentuk Tim Binwas melalui Surat Perintah yang ditandatangani oleh Camat Lumbir beberapa Minggu yang lalu, untuk pengawasan dan perhitungan Audit kepada Desa Cirahab. Kami juga menurunkan tim sebanyak 5 orang yang di Komandani oleh Sekcam dan tim sudah melakukan wawancara dengan cek lapangan ke beberapa lokasi yang dipandang ada kaitannya dengan persoalan BLT DD," katanya.

Proses berjalan sesuai dengan kewenangan kami, dimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan. 

"Kami punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara dan lembaga kemasyarakatan desa," jelas Camat Lumbir.

Ia juga menyampaikan, untuk uang (Rp.22.800.000) sudah kembali dan sudah dititipkan ke Bank.

"Saya minta proses pendistribusian kepada mereka yang berhak dalam 1, 2 hari ini, harus seselai. Paling tidak besok harus bisa dieksekusi, jangan nunggu-nunggu, harus kerja cepat," pintanya.

Sementara Subur Priyanto selaku Kades Cirahab menjelaskan, karena ketidak tahuan saya, ternyata sampai hari ini terjadi kesalahan. Namun demikian, kepada Pak RT dan RW tolong sampaikan bahwa warga yang sudah menerima (bukan penerima BLT) uang itu tidak akan saya minta kembali. 

"Saya siap untuk menggantikan ke yang berhak sejumlah Rp. 22.800.000,- itu saya ganti, bukan saya lagi banyak duit itu tidak akan tetapi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai pengambil kebijakan," tandasnya.

Ketua Binwas Kecamatan Lumbir Ahmad Ladzis berhasil meyakinkan warga dalam pertemuan klarifikasi, dengan penjelasan melalui data, skema dan prosedural.

"Tim bekerja berdasarkan Perbup No. 24 tahun 2019 tentang mekanisme Pembinaan dan Pengawasan penyelenggara Pemerintahan Desa Kabupaten Banyumas, Perbup Nomor 56 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa," ungkapnya.

Saat mengetahui adanya penyaluran BLT yang tidak sesuai, pihaknya langsung melakukan penanganan dengan menghadirkan Kepala Desa Cirahab dengan Perangkatnya, BPD dan lembaga lainnya untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan hasil itu, Tim mendapatkan informasi dari data induk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kemudian mencocokan berapa jumlah BLT DD yang diterima dari Bulan 1 sampai 5 dibuktikan dengan surat pernyataan oleh yang bersangkutan disertakan dokumentasi," paparnya.

Hasil penyelesaian dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) oleh Kepala Desa Cirahab, berhasil diurai dan diselesaikan Tim Binwas Kecamatan Lumbir.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama