Jawapes, JOMBANG - Oknum Wartawan berinisial B (51) diamankan Satreskrim Polres Jombang karena tega mencabuli anak tirinya.
Kasatreskrim AKP Giadi Nugroho menjelaskan, dalam Jumpa Pers, Jumat (18/7). Tersangka B adalah oknum Wartawan media online di Jombang.
"Tersangka melakukan aksi sejak tahun 2014 lalu hingga 2018 dan baru di ketahui ibu Korban 7 Mei 2022. Tersangka B melakukan aksi bejatnya disaat ibu korban tidak berada di rumah atau bekerja," Ungkap Giadi.
Giadi menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari tersangka yang mengirim teks senonoh kepada korban, dari situ korban risi dan ketakutan sehingga memberitahukan kepada ibunya.
"Merasa geram atas kejadian yang menimpa anaknya. Sehingga ibunya pun melaporkan Suaminya atas tindakan bejatnya mencabuli anak tirinya pada Polres Jombang," ungkapnya.
Kejadian berawal saat rumah dalam keadaan sepi, lantaran ibu korban bekerja sebagai buruh pabrik. Dari situlah tersangka melakukan aksi bejatnya, dari memasukan jari ke alat kelamin korban hingga tiga kali berturut-turut.
Giadi mengungkapkan, bahwa kartu Media atau Wartawan yang dimiliki tersangka mati bulan Juli 2022.
"Saat ini tersangka mendekam di sel Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini kasusnya di tangani yunit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Perempuan dan anak, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tutup Giadi.
(Arik)
View
Posting Komentar