Lima Simpatisan MSAT Ditetapkan Sebagai Tersangka



Jawapes, JOMBANG - Warga siddiqiyah sebanyak 323 orang dipulangkan oleh Polres Jombang. Mereka diamankan terkait menghalang-halangi penangkapan DPO MSAT (Moch Subeki Azal Tsani) atas kasus pencabulan santriwati, Jumat (8/7/22) siang.

Dalam Jumpa Pers Kasatreskrim AKP Giadi Nugroho menyampaikan, warga siddiqiyah atau simpatisan diamankan terkait menghalang-halangi penangkapan DPO MSAT.

"Barang siapa menghalangi serta menyembunyikan tersangka dalam penyelidikan dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 19 Undang-undang TPKS," jelas Giadi.

Giadi menambahkan, dari 323 warga siddiqiyah yang kami pulangkan ada 5 orang yang kami tepapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini berada di sel tahanan Mapolres.

"Terhadap 5 tersangka yang di amankan, salah satunya adalah santri yang menyiramkan air panas yang mengenai kaki saya. Dari sini Polisi hanya menjalankan tugas atas aduan masyarakat dan semua sudah sesuai dengan SOP," Tutup AKP Giadi.
(Arik)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama