Jawapes, PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo,😎 S.I.K., Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Pasuruan dalam Press Release terkait Pembunuhan seorang Wanita di Kecamatan Lumbang.
Tak Butuh waktu lama, hanya cukup 6 jam, kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022), berhasil diungkap.
Pelaku pembunuhan adalah masih tetangga korban yang diketahui bernama Margo (43) tak terima karena tuduhan korban.
Kapolres mengatakan, motif pelaku membunuh karena korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya. Dalam jumpa pers, Kamis (21/07/2022) siang.
"sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya," ucap Kapolres.
Bayu menjelaskan, awalnya korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri," ungkapnya.
Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Djie)
View
Posting Komentar