Kinerja Polres Jombang Memerangi Narkoba




Jawapes, JOMBANG - Pers Release Semeter 1 (Satu) tahun 2022 Polres Jombang mengungkapkan berbagai kasus antaranya Kasus Miras, Obat Berbahaya (Okerba), Narkotika, dengan 216 tersangka dua diantaranya kasus miras, pada Selasa (12/7/22).

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Rizal Rahman menjelaskan, dalam pengungkapan kasus adapun rincian.
1. Satnarkoba dengan 116 kasus dan 147 tersangka. Narkotika 90 kasus dengan tersangka 119 tersangka, Okerba 26 kasus 28 tersangka.
2. Polsek jajaran terdapat 63 kasus dan 67 tersangka. Narkotika 19 kasus dan 21 tersangka, Okerba 44 kasus dan 46 tersangka.

Total keseluruhan kasus yang telah ditangani polres Jombang dan Polsek jajaran 179 kasus.

"Dibulan Juni saja terdapat 22 kasus dan 28 tersangka di wilayah hukum Polres Jombang. Dengan 14 kasus Narkoba dan 19 tersangka, 8 kasus Okerba dan 9 tersangka," ungkap Kasatnarkoba.

M. Rizal Rahman menambahkan, dalam berbagai kasus yang di ungkap ada satu kasus miras dengan tersangka Sarijan (50) warga Dusun Kepet Desa tunah Kecamatan Semanding Tuban dan Eko Wahyudi (26) Desa Kedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

"Tersangka diamankan oleh Anggota Satnarkoba dengan barang bukti 14 curigen miras jenis Toak tepatnya di depan Puskesmas Kabuh, Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Jombang," jelas M. Rizal Rahman.

Masih dengan Kasat Resnarkoba, tersangka pemasok tuak di area Kabuh. Tuak didapat langsung dari petani tuak dengan harga Rp 4.000 perliter dan di jual lagi Rp 6.000 perliter, dengan keuntungan Rp 2.000 perliter.

"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi pada Kepolisian. Sehingga dapat terciptanya masyarakat Jombang yang bersih dari narkoba dan Miras," tutupnya.
(Arik)




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama