Kepedulian Suwito, Mengantarkan Meraih Gelar Doktor Bidang Hukum

Jawapes Surabaya – Berkat ketekunan dan kemauan yang besar, akhirnya Suwito selaku promovendus dinyatakan lulus ujian terbuka disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya) diruang meeting room lantai 1 Fakultas Hukum Untag Surabaya Jl. Semolowaru No.45 Surabaya pada hari Jumat (8/7/2022) dengan predikat cumlaude.

Para penguji adalah Prof Dr Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPA selaku Ketua dan Dr. Slamet Suhartono, SH, MH, CMC selaku Sekretaris penguji.
Sedangkan promotor promovendus yaitu Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum dengan Ko. Promotornya Dr. Endang Prasetyawati, SH, MHum dan Dr. Sri Setiyadji, SH, MHUM.

Di hadapan para penguji, promovendus memaparkan disertasi berjudul "Prinsip Kepastian Hukum Penghapusan Aset Hak Atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding".

Menurut Suwito, mendasari isu hukum yang terjadi di kalangan masyarakat khususnya Surabaya masih banyak di temukan kasus pertanahan yang tidak memiliki kepastian hukum terkait tanah negara bekas eigendom verponding dimana merupakan hak bekas barat/Belanda yang menjadi obyek sengketa antara masyarakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Sudah tidak asing lagi sengketa tanah negara bekas Eigendom Verponding ini menjadi bahan gugat menggugat, walaupun pokok perkara telah di uji di pengadilan Negeri Surabaya mulai dari PN, PT, Kasasi bahkan hingga PK namun tetap tidak di berikan kepastian hukum,” ungkap Suwito menelatar belakangi disertasinya, Jumat (8/7/2022).

Lanjut Suwito menjelaskan secara yuridis berdasarkan pasal 1 ke 11, Pemkot memahami Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dibeli atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, dalam hal ini Pemkot tidak dapat membuktikan kepemilikannya, sedangkan dengan jelas hasil amar putusan pengadilan menyatakan masyarakat selaku penggugat dinyatakan sah berhak mengajukan SHGB dan dasar pencatatannya di daftar aset berupa GS (Gambar Situasi) yang di terbitkan BPN tidak memiliki kekuatan hukum. Namun Pemkot tetap bersikeras tidak menghapus dan melepaskan kepada masyarakat sebagai wujud tujuan negara maupun UUPA yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Pemkot harus memberikan kepastian hukum tetap yang menyatakan masyarakat berhak mengajukan permohonan sertipikat atas tanah negara bekas Eigendom Verponding yang diakui sebagai asset Pemkot,” kata Suwito yang kini resmi menyandang gelar Dr. Suwito, SH, MH.

Pada ujian disertasi, Suwito menjawab pertanyaan penguji dengan merumuskan masalah pertama tentang Prinsip kepastian hukum penghapusan aset Pemerintah Kota Surabaya dalam pelepasan hak atas tanah negara bekas Eigendom Verponding.

Rumusan masalah pertama sebagai pisau analisa menggunakan teori-teori Negara Hukum Kesejahreaaan oleh Jimly Asshiddiqie dan Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch.

“Pemkot Surabaya telah melakukan penyimpangan dari Asas Umum Pemerintahan yang baik, dan tidak taat hukum melanggar ketentuan Pasal 177 ayat (3) Huruf b Perda Sby No. 1 Th 2020 tentang Pengelolaan BMD, berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki guna berikan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapusan Aset Tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal ini saya benar-benar mengkaji, ini merupakan temuan novelty untuk membantu masyarakat,” ucap Suwito.

Kemudian rumusan masalah kedua, tentang konsep Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah negara bekas eigendom verponding yang diakui  sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Dimana rumusan ini menggunakan pisau teori Kewenangan dan teori Perlindungan Hukum yang ditulis oleh Philipus M. Hadjon.

“Karena adanya ketidakpastian kedudukan Hukum Tanah bekas hak Eigendom Verponding yang di kuasai masyarakat dapat dijadikan aset Pemkot Surabaya. Padahal aturan hukumnya jelas diatur dalam ketentuan Pasal I ayat 3 bahwa tanah eigendom milik orang asing, dipertegas ketentuan pasal 5 Keppres No. 32 tahun 1979 tentang memberikan prioritas kepada masyarakat yang menguasai atau menduduki diberikan hak milik maupun guna bangunan,” tegas Suwito.
Dibalik kesederhanaan, dimana seharinya bertugas sebagai Perwira Ditreskrimum Polda Jatim yang berpangkat AKP, Suwito ingin memberikan motivasi kepada keluarga untuk terus belajar hukum. Sejak bertugas di Pulau Belitung sudah berkeinginan kuliah, karena belum ada kampus sehingga mengikuti Universitas Terbuka di Jawa. Tekadnya yang kuat membuatnya pindah tugas di Surabaya tahun 1990. Akhirnya bisa selesaikan S1 nya di Unkar Surabaya, S2 di UWK Surabaya dan kini S3 nya di Untag Surabaya.
“Melihat kasus yang menimpa masyarakat, saya merasa terpanggil untuk menguji dan mempelajari secara serius dasar hukum yang mengatur secara akademisi perkuliahan. Tentunya mendapat bimbingan dari Dosen yang bergelar Profesor, tentang pengaturan aset pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suwito.

Sementara itu Tim Promotor, M. Khoidin pada kesempatan tersebut mengapresiasi promovendus dalam tahapan ujian terbuka doktor ilmu hukum ke-303 Untag tersebut.
Menurut M. Khoidin, topik disertasi yang disusun oleh Suwito adalah sesuatu yang sederhana namun sesungguhnya bermakna bagi masyarakat. Karena selama ini masyarakat terutama dikota metropolitan seperti Surabaya masih banyak yang belum dapat kepastian hukum tetap terkait lahan yang ditempati.

"Topiknya sederhana, tapi sangat dibutuhkan masyarakat sehingga menuntut Pemerintah untuk lebih bijak lagi," kata M. Khoidin.
Sri Setiyadji selaku Ko Promotor menyampaikan asas kepastian hukum hak atas tanah merupakan tanggung jawab negara  sebagaimana passl 19 UUPA.  Namun demikian sering dijumpai justru adanya konflik pertanahan bila terjadi dengan negara malah sulit mendapat kepastian hukum. 

"Desertasi suwito me refleksi perlunya keadilan hukum hak atas tanah bagi masyarakat dengan prinsip adanya keputusan hukum berkekuatan tetap," ucap Sri setyadji. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama