Jawapes Batang - Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek Desa Kumejing Kecamatan Subah Kabupaten Batang pada Rabu (13/7). Polisi mengamankan tersangka berinisial C (33) di rumahnya pada 16 Juli 2022, tersangka dan korban Waryanah (71) warga Desa Kluwih Kecamatan Bandar ternyata masih bertetangga.
Pelaku ditangkap dalam kurun waktu 2x24 Jam setelah penemuan mayat.
"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka C (33) di rumahnya dan juga menyita sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanti didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat Konferensi Pers, Rabu (20/7/2022).
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban sedang mencari daun cengkih di kebun warga dan bertemu dengan tersangka yang saat itu akan mandi, tersangka menegur korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya. Jawaban korban membuat tersangka marah, lalu memukul leher bagian kanan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah melihat korban hanya diam, kemudian tersangka mengecek nafas dan denyut nadi pada tangan korban.
"Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut, hal ini membuat tersangka langsung panik dan takut perbuatannya diketahui orang lain. Kemudian tersangka mencari karung, namun karung itu berukuran kecil dan jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Santo)
View
Posting Komentar