Pelaku Pelecehan Seksual Terekam CCTV


Pelaku saat di gelandang menuju sel penjara

Jawapes, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku dalam Video pelecehan seksual yang viral di media sosial berdurasi 1 menit 58 detik.

Kapolres menyampaikan kronologis pada media 

Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Surabaya, diamankan dirumahnya, Kamis malam (23-06-2022).

Kapolres Gresik AKBP Moh. Nur Aziz menjelaskan, dalam rekaman CCTV. Pelaku mengunakan baju merah menarik tangan korban lalu menimpah dan menciumi korban. Lokasi kejadian di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu Gresik.

Kapolres menyampaikan, Penangkapan di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

"Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (ARIK)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama