Mantan Kayunit Pegadaian Bawean Gelapkan Simpanan Emas


foto: QA dan BT keluar dari ruang penyidik dengan mengunakan Rompi Orengs, di tetapkan sebagai tersangka

Jawapes GRESIK,- Setelah melalui proses penyelidikan secara intensif selama 8 jam dan melakukan Gelar Perkara serta pengumpulan Dua barang bukti, Selasa 31 Mei 2022. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik. Menetapkan Dua tersangka QA dan BT atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian Negara sebesar Rp 3.517.000.000,00,- dalam kasus Pengelapan Infestasi Emas Pegadaian di Bawean Kabupaten Gresik.




Muhammad Hamdan Saragi Kepala Kejaksaan Negeri Gresik kepada media mengatakan, Kedua mempunyai peranan masing-masing. Yakni, BT mantan Kayunit Pegadaian Bawean, bertugas mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur. Sedangkan QA selaku Swasta, penerima dana dari pengeluaran emas.

"Kasus bermula dari Infestasi Emas yang di kumpulkan QA dari masyarakat sejak tahun 2021, Emas yang terkumpul di gadaikan pada Pegadaian," Ucap Moh. Hamdan.

Moh. Hamdan menambahkan, BT sebagai Mantan Kayunit mengeluarkan Emas yang di gadaikan tanpa adanya pengembalian kewajiban pada Pegadaian, serta di anggap lunas. Di perkirakan jumlah korban akan terus bertambah atas penetapan QA dan BT sebagai tersangka.



Moh. Dilah Rizal Fauzi. S,H. dari Biro Hukum Mustofa selaku kuasa hukum dari QA mengatakan, akan tetap melakukan pembelaan terhadap Kliennya, "tapi kami harus kordinasi dulu dengan ketua, langkah pembelaan hukum apa yang akan kami lakukan pada klien," ucapnya pada awak media.

Keduannya di kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendri, orang lain atau korupsi yang dapat merugikan negara di pidana paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun," ungkap penyidik Kejaksaan pada awak media. (Arik)




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama