Komisi III DPRD Sampang Saat sidak dilokasi proyek Taman Trunojoyo
Jawapes, Sampang - Banyaknya kejanggalan yang ditemukan saat sidak pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Wijaya Sampang yang menelan pagu anggaran senilai Rp 19 M, Komisi III DPRD Sampang langsung melakukan pemanggilan kepada OPD, bahkan menyebut-nyebut "Bupati Bodoh".
Pernyataan para wakil rakyat ini terlontar pasca melakukan pemanggilan guna mengevaluasi kinerja pihak eksekutif melalui OPD terkait. Sebab saat sidak selain ditemukan kejanggalan, pengerjaan mega proyek tersebut juga terindikasi tidak profesional karena menyalahi beberapa regulasi sehingga pengerjaan tersebut diminta untuk di pending.
Abdus Salam anggota komisi III yang juga merupakan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang menyampaikan dalam rapat, pengerjaan jalan lingkar oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi yang dianggarkan dengan pagu anggaran senilai Rp 5,9 M yang bersamaan dikerjakan pada saat pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Wijaya dianggapnya janggal karena belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu transparansi progres pengerjaan jalan itu terdapat ketidaksesuaian antara konsultan Pengawas dan Pihak DPUPR.
"Seperti tadi ketika kami tanya kepada pengawasnya progres sudah 5%, ternyata kata DPUPR sudah 23% pelaksanaannya, kan ini kayaknya kurang profesional," tudingnya.
Sementara soal SK jalan dari Bupati, Abdus Salam juga menilai, seharusnya SK jalan dari Bupati dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan pengerjaan. Hal itu seperti ketika legislatif mengajukan aspirasi dari masyarakat perihal pembanguna jalan yang harus ada SK Bupati terlebih dahulu.
"Ketika legislatif mengajukan pembangunan jalan tidak di kasik harus ada SK Jalan dari Bupati, sedangkan eksekutif yang mengerjakan tidak apa-apa, itukan namanya gak adil, coba sampean bicara lagi sama Bupati (Sampang_red) , Bupatinya bodoh kalau kayak gitu, bodoh Bupatinya, belajar - belajar bodoh Bupatinya kalau kayak gitu," terangnya dengan nada menuding.
Pihaknya juga mengatakan, pimpinan daerah dinilai seenaknya saja memakai wewenang untuk keperluan sendiri. Sedangkan untuk keperluan legislatif malah tidak bisa.
"Kata orang madura itu jhek ngalak karebbe dhibik, jika keperluannya sendiri ok tapi jika menyangkut keperluan legislatif tidak bisa," paparnya.
Sementara itu Hasan Mustofa selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang berdalih, terkait lebar dan panjang jalan sesuai perencanaan dengan realisasi terkadang ada selisih atau perbedaan, sehingga menunggu selesai dikerjakan baru mengajukan SK jalan dari Bupati.
"Terkait lebar jalan juga, lebar jalan itu usulan yang kita ubah rata - rata dua setengah, jadi untuk dikembangkan masuk ke SK itu tidak memungkinkan, jadi kalau yang ini lebar jalan yang sembilan meter itu bisa kita masukkan di SK," dalihnya.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Wijaya Sampang dikerjakan oleh PT Lansekap Karya Abadi dengan nilai kontak Rp. 18.998.204.048 dengan leading sektor di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan untuk jalan Lingakar Wijaya Kusuma dikerjakan oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak Rp 5.796.897.323 dengan leading sektor di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). (Tim/red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments