Datangi Kantor DPRD, Ketua RT Husen Kirim Surat Pengaduan

Ketua RT Moch. Husen menyerahkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Situbondo 

 

Jawapes, SITUBONDO - Tindakan yang diambil Moch. Husen selaku Ketua RT 02/RW 01, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, dalam menindak lanjuti keberatan warganya tidak tanggung-tanggung. Setelah sebelumnya membuat pengaduan ke Polres Situbondo, kali ini tindakan serupa juga dilakukan dengan mendatangi kantor DPRD guna mengirimkan surat yang sama, Senin (27/6/2022).                  


Kepada sejumlah awak media Husen menjelaskan, warga keberatan terlebih yang berdekatan dengan lokasi pendirian tower pemancar Wifi (Tower Triangle) yang berada di sekitar lingkungannya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mereka khawatir bakal terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Seperti radiasi, tersambar petir saat musim hujan juga roboh kala ada angin kencang.  


Menurut Moch Husen, dirinya mengadu ke DPRD berdasar keluhan dari beberapa warganya. Selain itu keberadaan tower yang sudah berdiri selama tiga tahun tersebut diduga ilegal. Sebab warga sekitar merasa tidak pernah diminta persetujuan pendirian bangunan yang menjadi persyaratan mutlak terbitnya izin gangguan lingkungan atau Hinder Ordonantie (HO). Dia sebelumnya juga sudah mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tower agar melengkapi izinnya, tetapi sampai saat ini masih belum dilengkapi.


"Selain melapor ke DPRD, saya juga sudah mengirim surat pengaduan ke DPMPTSP dan dinas terkait lainnya. Khusus surat pengaduan ke Polres Situbondo, yaitu terkait pelaporan penjualan jaringan Wifinya yang diduga ilegal dan terindikasi telah melanggar hukum. Kami berharap kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan pendirian tower pemancar Wifi tersebut dengan cara merobohkan atau diturunkan sementara," kata Ketua RT 02/RW 01 Lingkungan Parse.


Husen meminta kepada anggota DPRD Situbondo agar turun ke lokasi bangunan tower Wifi yang ada di lingkungannya untuk melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP supaya ditertibkan.


Sementara itu Hadi Priyanto Ketua Komisi I DPRD Situbondo Fraksi Demokrat menanggapi, pihaknya berharap Dinas Perizinan (DPMPTSP) memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas bahwa setiap pembangunan gedung harus mengantongi PBG, kemudian disusul dengan berbagai perizinan teknis lainnya melalui sistem OSS yang ada. Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Situbondo akan melakukan rapat kerja bersama dengan DPMPTSP membahas tentang penertiban proses perizinan.


"Saya ingatkan kepada DPMPTSP Situbondo agar memberikan edukasi kepada pengusaha. Artinya setiap pengusaha yang akan masuk ke Kabupaten Situbondo untuk melakukan proses pembangunan supaya diarahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti proses pembangunannya sudah selesai tetapi izinnya masih belum ada," tegasnya. (FN/SH)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama