Dua Pelajar Pelaku Jambret Digulung Polisi


foto: Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polisi

Jawapes SURABAYA,- Dua pelajar pelaku jambret berhasil diamankan Polsek Tambaksari Surabaya. Kedua pelajar yang berinisial AM (17) bertempat tinggal Jalan Kalianyar Rejoadi Surabaya dan OR (17) beralamat di Jalan Wonosari Wetan Surabaya.

Kompol Muhammad Akhyar S.H, M.H. membenarkan penangkapan kedua jambret pada hari Senin 9 Mei 2022 di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Dan Pasal yang Disangkakan : Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara), Selasa (10/5/2022).

Masih dengan Kompol Akhyar membeberkan kronologis penangkapan kedua jambret ini. Dari teriakan korban yang berinisial ARF (33) yang tinggal di Jalan Karang Tembok, Penggirian Surabaya ini bersama anaknya berencana main mobil-mobilan yang memakai remot di ITC Mega Grosir namun arena bermain masih tutup maka korban dan anaknya lanjut berencana ke Taman Mundu di depan Gelora 10 November.

“Saat melintas di Jalan Kapas Krampung arah Taman Mundu dan korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone, tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban. Namun Korban ini mempertahankan dan terjadilah tarik menarik dan Handphone tersebut terlepas dari genggaman dan berhasil di bawa oleh kedua pelaku, seketika itu Korban langsung berteriak “JAMBRET” ,"Terang Kompol Akhyar.

Dan saat itu pelaku dikejar oleh
masyarakat yang juga melintas di TKP, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin IPTU Agus Suprayogi, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran Taman Paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya.

Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polsek Tambaksari beserta Barang bukti -1 (Satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 (satu) buah handpone milik pelaku, 1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan, dan 1 (satu) buah dosbook Handphone Oppo. Pungkasnya. (Tim/Heri)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama