Sosialisasi DBHCHT 2022 Oleh Bea Cukai Madura di Kecamatan Sokobanah Sampang



Jawapes, SAMPANG - Bea Cukai Madura tidak hentinya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Rokok Ilegal dan DBHCHT, setidaknya sekitar 130 kali Sosialisasi yang dilakukan di tahun 2021, dan di tahun ini melanjutkan kembali titik yang belum tersentuh Sosialisasi, Bea Cukai Madura melaksanakan di Wisata Kampoeng Milon Napote Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah.


Saat memberikan materi, dihadapan Disporabudpar, Diskopindag, Bea Cukai Madura, KNPI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Perangkat Desa dan Masyarakat sekitar, Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura mengatakan, Sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang bagi hasil DBHCHT bagi konsumen merupakan program Bea dan Cukai.


"Kita ingin meraih seluas mungkin konsumen Rokok, supaya mendapatkan pemahaman yang benar, karena masih banyak yang memilih Rokok yang Ilegal karena harganya lebih murah," katanya.


 Menurutnya ada tiga barang yang kena cukai, yang pertama barang yang konsumsinya perlu dikendalikan seperti rokok, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi Masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.


Adapun jenis ciri-ciri rokok Ilegal diantaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).


"Sementara ini untuk hasil cukai Madura saja kisaran 400 Milyar dan kalau untuk skala Nasional 172 Triliun dan tiap tahun terus meningkat, namun demikian meskipun Madura paling kecil jika dihitung secara nasional, namun Madura dapat porsi paling tinggi se-Indonesia dari dana yang dikembalikan melalui DBHCHT," jelasnya.


Zainul kembali mengungkapkan untuk Sampang sendiri merupakan Daerah perlintasan antar Kabupaten, sementara itu untuk temuan Rokok Ilegal sempat ditemukan di tempat jasa penitipan, disitu ditemukan beberapa Rokok Ilegal yang di kirim melalui jasa pengiriman, tapi untuk jumlahnya tidak sebanyak di Daerah lain.


"Untuk tahun ini kita belum ada penindakan di Sampang, namun tahun kemarin kita menyita antara 800 ribu hingga 1 juta batang Rokok Ilegal, semua itu hasil dari operasi yang kita gelar di pasar-pasar dan pedagang kecil," ungkapnya.


Sedangkan untuk pengusaha Rokok Ilegal hingga saat ini masih belum ditemukan, karena secara keseluruhan Sampang hanya ada 3 pabrik Rokok, itupun skala menengah kebawah dan semuanya sudah mengantongi izin, kalau untuk usaha rumahan belum ada temuan.(Rifai)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan