Jawapes Surabaya,- Lagi dan lagi tak pernah lelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahguna narkoba, tanpa pandang bulu dengan gercap Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkoba.
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya semakin hari semakin menjadi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika yang ada di Surabaya. Polisi mengamankan tersangka parubaya bernama HF, usia 49 tahun, warga Jalan joyoboyo, Surabaya.
HF diringkus pada Selasa, tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di samping pom bensin jalan Kedung Cowek Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dodi Pratama menjelaskan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, tidak berhenti disitu petugas menggeledah langsung di tempat tinggal pelaku.
“Petugas tidak mau kecolongan tersangka langsung digiring ke tempat kosnya di Jalan Joyoboyo Timur dan benar saja Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut dari tangan tersangka berupa, 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor total yaitu 35 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buku catatan penjualan keluar dan masuk sabu, 7 (tujuh) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam warna abu-abu, 1 (satu) buah bungkus kain warna putih, 1 (satu) bungkus plastik warna coklat, 1 (satu) buah kotak kotak besi warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh pulah lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya,"Ujar Daniel, Senin 18 April 2022.
Tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) poket plastik transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat yaitu 35 gram beserta bungkusnya tersebut dari membeli ke Bandar Narkoba berinisial DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 15.30 Wib diranjau di pinggir jalan Raya Krian Sidoarjo.
”Tersangka juga menerangkan, asalnya sebanyak 1 (satu) poket seberat + 35 (tiga puluh lima) gram seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer ke rekening saudara DR,"Imbuhnya.
Tersangka menjelaskan, bahwa dari 1 (satu) poket seberat + 35 (tiga puluh lima) gram tersebut kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali secara ecer atau perpocket dengan beberapa keuntungan yang besar dan untuk saat ini paket sabu yang sudah di bagi menjadi beberapa poket dan siap untuk dijual belum ada yang laku terjual.
Selanjutnya Tersangka HF menerangkan, bahwa tidak hanya satu kali membeli narkoba dari saudara DR lebih tepatnya sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari Saudara DR untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya atau persatu poketnya.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Pramono)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments