"Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandas IPDA Endang Suhendar.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti. Ia menegaskan kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.
"Perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP," tegasnya.
Pada kesempatannya, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan," imbaunya.(Santo)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments