Larangan Petasan, Polsek Batang Kota Gencar Sosialisasikan ke Warga


Jawapes, Batang - 
Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warganya, hal itu disampaiakan Wakapolsek saat memberikan pembinaan kepada Ketua RT, Ketua RW dan Pemuda Karang Taruna Kelurahan Proyonanggan Tengah, Senin Siang tadi (18/4/2022).

"Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandas IPDA Endang Suhendar.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti. Ia menegaskan kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.

"Perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP," tegasnya.

Pada kesempatannya, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan," imbaunya.(Santo)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan