KEWASPADAAN NASIONAL 2030 INDONESIA AKAN BUBAR


Ir. Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila 

Jawapes Surabaya
- Keadaan bangsa ini tidak baik baik saja ,pecah bela terus menjadi gerakan politik dengan model manajemen konflik terutama buat umat Islam ,rupa nya Islam phobia sedang marak dilakukan ,isu isu tentang khilafah seakan menjadi momok bagi bangsa ini dibanding korupsi dan ekonomi yang semakin bobrok .

Sejak diamandemen nya UUD 1945 isu soal ideologi trans Nasional yang hanya dimaknai Khilafah menjadi isu yang harus dihancurkan sementara Ideologi trans Nasional Liberal dan Kapitalisme justru menggantikan Ideologi Pancasila .lebih lucu lagi Ideologi Pancasila sudah diamandemen dengan diamandemen nya UUD1945.

Sadar atau tidak sadar seakan semua orang tersihir dan tidak merasa kalau negara nya sudah tidak berdasarkan Pancasila .
Mereka lupa kalau sistem Presidenseil yang dijalankan itu basis nya Individualisme ,Liberalisme Kapitalisme ,maka kekuasaan di perebutkan banyak banyakan suara ,bahkan negara kebangsaan diganti dengan negara demokrasi tidak ada yang protes yang lebih lucu lagi ada BPIP juga tidak paham kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .

Setiap Ormas harus berideologi Pancasila ,tidak kalah garang nya PNS yang berideologi lain akan di pecat , dan aneh nya ideologi lain itu diarahkan ke Islam sementara yang berideologi Liberal dan kapitalis justru tidak apa apa .

TNI Polri yang Katanya menjaga Pancasila dan UUD 1945 juga ngak ngerti sehingga tidak bisa membedakan mana pemerintah dan mana negara ? .sehingga bisa menggangkat penasehat kehormatan dari sipil yang tidak ada hubungan nya dengan tugas tugas TNI Polri .dan apa kreteria penasehat untuk TNI itu tidak jelas apa memang kepakaran nya dalam strategi perang ,pertahanan dan keamanan ? Membingungkan ?
Dari novel "Ghost Fleet',
dan juga dari berbagai tulisan akhli strategi Jendral jendral negara barat menyatakan Indonesia akan bubar tahun 2030.

Karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa.

"Karena itu kita harus berusaha dari sekarang mencegah itu dengan berbagai macam cara agar negara bangsa ini tidak bubar .

Jika kita mengoreksi Negara Indonesia sejak UUD1945 diamandemen sesungguh nya ini adalah proxy war yang sedang berlangsung dan sesungguh nya negara Indonesia yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 oleh bapak bangsa kita sudah bubar .
Bahkan Prof Kaelan mengatakan negara yang dijalankan hari ini tidak ada hubungan nya dengan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.kata beliau Negara inibdudah murtad terhadap Pancasila.

Ramalan Indonesia akan bubar harus menjadi sained ,peringatan pada kita semua terutama pada umat Islam yang mengalami pecah belah dengan dimunculkan Islam Nusantara dan dilengkapi dengan buzer yang terus melakukan agitasi agitasi pecah bela seakan kebal hukum dan dilindungi kabar nya juga dibayar oleh negara sungguh aneh .

Ada BPIP tetapi tidak mengerti kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila .Seakan lumpuh menganalisa apakah dengan model Pilsung ,Pilkada,Pilpres itu memang dikehendaki oleh negara berdasarkan Pancasila ? Dengan tidak ada nya GBHN dan MPR di gradasi menjadi lembaga biasa adalah sesuai dengan negara berdasarkan Pancasila ? BPIP seakan bisu dan tuli padahal digajih ratusan juta .Terus Ideologi Pancasila yang mana jika di setubuhkan dengan Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme ? Bukan nya Pancasila itu justru antitesis dari Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme ? Sebab ketiga ideologi itu yang melahirkan Imperalisme ,dan Indonesia sudah mengalami penindasan dalam penjajahan selama 350 tahun .sehingga dengan jelas didalam pembukaan UUD1945 dituliskan anti terhadap penjajahan .....
" Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Apa BPIP tidak mengerti tentang Pancasila kok membiarkan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme merajalela melumat Ideologi Pancasila .

Kewaspadaan Nasional saat nya dibangkitkan oleh segala lapisan masyarakat untuk mempertahankan Indonesia agar tidak bubar maka segerah disisialisasikan dan dibentuk oleh seluruh lapisan elemen masyarakat adalah "Sishankamrata"

Didalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi tidak hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida.

Ancaman hibrida merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.
Dengan dihilangkan nya PPKN oleh menteri pendidikan diganti dengan Pelajaran Pancasila maka terjadi distorsi tentang pendidikan kewarganegaraan dan menteri pendidikan telah melanggar
UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara .perlu dilakukan gugatan kepada menteri pendidikan .

Selanjutnya Prof Dr.ir Bondan Tiara Sofyan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pembinaan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad yakni mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yakni pengabdian sesuai dengan profesi dibagi menjadi 2 yaitu saat menghadapi ancaman militer dan hibrida akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.

“Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Rupa nya sampai detik ini Sishankamrata belum melibatkan rakyat oleh sebab itu rakyat melalui komponen ormas mengambil inisiatif untuk mendorong segerah membentuk "Sishankamrata " disetiap desa dengan kesadaran sendiri menjadi pengabdian untuk mempertahankan negara nya oleh sebab itu tugas dari Sishankamrata melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Asing apakah sudah memenuhi legalitas atau tidak ,setiap pekerja asing harus dilakukan penegakan hukum diseluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan departemen imigrasi dalam rangka bela negara .

Untuk menyelamatkan Indonesia adalah :
1.Membentuk Sishankamrata .
2.Kembali ke UUD1945
3.Mebgembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
4.Menghidupkan lagi GBHN .
5.Menbubarkan lembaga yang tidak sesuai dengan UUD1945 asli .
6.menyita semua aset asing swasta sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 pada negara .

Dengan melakukan hal hal seperti diatas negara Indonesia tidak akan bubar dan oligarkhy harus di usir dari Negara Republik Indonesia jika ingin menyelamatkan Indonesia .

(CSan/ Prih)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama