Gara-gara Berseteru Dengan Supir Bus, Dua Pengendara Alpard Diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Banyumas


Jawapes, Banyumas - 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kantor Polsek Ajibarang Kabupaten Banyumas, Rabu (20/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., M.H mengatakan, bahwa tersangka SJ (49) domisili Teluk Jambe Karawang Jawa Barat dan AK (30) satu wilayah yang sama diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya. 

"Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK dan ditemukan barang berupa 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," paparnya. 

Ia menjelaskan, kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendari mobil Alpard, berseteru dengan Supir Bus di jalan Ajibarang - Purwokerto sehingga menimbulkan kemacetan dan kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang. 

"Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal, yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 buah Bong alat hisap Narkotik terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca," ungkap Kasat Narkoba. 

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, 4 buah Cutton Bud, 6 potongan selang transparan, 3 gulungan Alumunium Foil, 1 potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 potongan sedotan warna putih, 1 buah celana panjang jeans warna biru dan 1 Unit Kendaraan Toyota Alpard warna putih. 

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan, tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan