DPC IKADIN Banjarnegara Menangkan Gugatan Gono Gini



Jawapes Banjarnegara ~ Kamis (07/04/2022) Pengadilan Agama Banjarnegara telah mengadili Gugatan yang diajukan DPC Ikadin Banjarnegara terkait Pembagian Harta Bersama Perkara 3 Bidang tanah di wilayah Karangkobar dan 1 Bidang tanah di Medayu Wanadadi Banjarnegara dan 1 Kendaraan Honda Jaz, Gugatan tersebut ter registrasi dengan Nomor Perkara 2341/Pdt.G/2021/PA.BA  di Pengadilan Agama Banjarnegara yang dipimpin oleh Drs HM Kahfi, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, beserta Sahriyal, SH.MH dan Dra Siti Samsiah sebagai Hakim anggota.

Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI dari DPC Ikadin Banjarnegara Mengajukan Gugatan terhadap Adik Triyatno, SPd mantan suami dari Penggugat Anita Zumaroh yang menguasai 4 Bidang Tanah Tegalan dan 1 tanah diatas bangunan Rumah di Karangkobar Banjarnegara dan 1 Unit Honda Jaz, Para Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan yang dilayangkan DPC Ikadin Banjarnegara atas kasus sengketa Pembagian Harta Bersama yang dikuasai Tergugat  mantan Istri Penggugat, kalah dimana Majelis Hakim Menolak Jawaban dari Tergugat, dan Rekonpensi Tergugat serta menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama Tersebut ½ Bagian utuk Penggugat dan Tergugat dan memerintahkan Tergugat seluruh harta yang diajukan Penggugat sebagai Harta Bersama, berikut poin Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara:
DALAM REKONVENSI:
Menolak Rekonpensi  Tergugat atas Usaha Perbengkelanya.


DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan tergugat antara lain;-----------------------------------------------------------------
A. Satu Bidang Tanah beserta ada diatasnya Tanaman Duren terletak di Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kab Banjarnegara yang beli dari Wahyono sekitar tahun 2011 asal tanah dari Tinah B Wartomo Tumi Nomer 1480 Persil 1DIII106 DA dengan luas 350 M2 dalam Buku Leter C desa belum ada perubahan dengan batas-batasnya, 
-  Utara : Jalan
-  Selatan : Sutarto
-  Barat : Wahyono
-  Timur : Tomo  

B. Satu Bidang Tanah kebun ditasanya tanaman sayur di Dusun Mendala Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, Blok 14 No SPPT  33.04.130.009.014-0131.0 a.n Sudiro Mendala Kidul RT 001 RW 004 yang beli dari Sudiro sekitar tahun 2014, dalam Buku Leter C desa asal tanah dr Sudiro Sukinah Nomor 900 Persil 14/88/2324 M2 dengan luas 2324 M2 belum ada perubahan, obyek tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Utara : Ratno - Lewih
- Selatan : Marto
- Barat : Suwarni Misem Santoso
-  Timur :  Rohim  

C. Satu bidang Tanah diatasnya ada Kolam Ikan di Dusun Gintung RT 002 RW 001 Desa Binangun Karangkobar Banjarnegara Persil 0023a/ No SPPT (NOP) 33.04.130.011.000-0164.7 a.n Muhrowi Gintung RT 002 Rw 001 Desa Binangun Kecamatan Karangkobar. Dibeli sekitar tahun 2005 dalam buku Leter C Desa asal tanah dari Murnadiwirya/Salimah Nomor 360 Persil 0023a/II/310 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------------
-  Utara   : Jalan
 -  Selatan : Sukheri
 -  Barat : Haryono
 -  Timur :   Bengkok Desa  
D..  Sebidang tanah dan bangunan SHM No : 00751 dari C 3033 Persil 25 Kelas D.80 berdasarkan Akta jualbeli Tanggal 05-12-2016  No: 314/KKb.14/JB/XII/2016,  Surat Ukur  tgl 23-09-2015 No:303/Karakobar/2015, Luas : 549 M2 dibuat oleh dan dihadapan GALUH PITALOKA, S.H Selaku PPAT,  dengan batas-batas sebagai berikut:;------------------------------------------------------------------------------
- Utara : Sri Yuliati 
- Selatan : Sutarno
- Barat : Jalan Raya
-  Timur : Slamet – Dwijo - Prayitno  
.E. Serta satu unit Kendaraan Merk Honda Jazz GE 8 1.5 E MT(CKD) Tahun 2010, No Pol B 1801 EFM No Rangka : MHRGE876OAJ004566 NO Mesin : L15A72747435 yang masih di kuasai oleh Tergugat Mengesampingkan sita jaminan atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak atas Harta Bersama;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan seluruh harta bersama  (Harta gono gini) tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara Adil  sesuai undang-undang yaitu masing-masing separoh atau setengah bagian.-----------------
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono gini apabila kesulitan agar didaftarkan ke Kantor Lenglang Negara unuk membaginya;-----------------------------------------------------------
5. Mengesampingkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas putusan ini,---------------------------- 
Melihat dikabulkannya Gugatan tersebut, Pengacara HARMONO, SH, MM, CLA & SYAEFUL MUNIR, SHI dari DPC IKADIN Banjarnegara Selaku Penggugat mengatakan bahwa hal tersebut adalah kemenangan klien saya Anita Zumaroh sudah memenuhi rasa keadilan yang selalu berdoa setiap waktu agar keadilan berpihak padanya, dan hari ini doanya telah dikabulkan oleh Tuhan yang maha kuasa melalui Ketukan Palu Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara yang sekian lama di zolimi dan Menunjukan kepada khalayak umum bahwasanya tidak menjadi jaminan didampingi oleh Ormas Harta bersama tersebut dapat dipertahankan.
"Menang atau kalah adalah hal yang biasa, Mengakui kekalahan juga hal yang sangat luar biasa, dikarenakan para Lawan-lawan saya ini telah kalah sebaiknya mereka menjalankan Putusan tersebut untuk menghemat waktu, tenaga, Pikiran dan biaya pengeluaran mereka yang lebih dalam lagi nantinya, untuk rekan saya dari pengacara tergugat tidak terkecuali Ormas yang sejak awal menyatakan pembuktian formil dan materiil" ujar pengacara kecce yang tengah naik daun itu berpesan."Kalau saya ditanya pribadi apakah mau lanjut dikasuskan Tergugat atau tidak itu semua tergantung sikap dari  Tergugat atau yang sejak awal mengawal dari para Ormas  yang telah kalah ini, kalau mereka mau banding juga yah silahkan memakan waktu lagi karena itu adalah hak mereka, tapi satu hal yang mereka ketahui Tergugat yang telah kalah di Pengadilan Agama Banjarnegara ini, apabila ntinya mereka ini jadi melakukan banding saya akan pastikan akan membuat Laporan Polisi baru terkait tindakan ormas dari awal dan akan kita lihat sejauh mana kehebatan Pengacaranya, dan saya kira sudah cukup berikan mereka waktu dan tenggang rasa dalam menyelesaikan masalah ini. 

Apabila mereka banding atau melawan Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara pasti nantinya akan saya berikan Hadiah berupa Laporan Polisi Baru terhadap mereka semua para ormas yang sejak awal kita terbuka untuk melakukan rembugan mufakat agar dibagi," ujarnya. "Saya juga mengucapkan Terimakasih kepada tim setia DPC IKADIN Banjarnegara yang selalu solid dan berjuang mati-matian membela klien dalam hal ini Pak Syaeful Munir, SHI dan juga staf yang lainnya yang telah berpartisipasi turut memenangkan kasus di persidangan gugatan ini," pungkas Harmono.

 (4rd1)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama