Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pelaku Jual Minyak Goreng Curah Dikemas Premium


Jawapes, Banjarnegara - Tim Gabungan  Direktorat Reskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap FS (laki-laki) warga Madukara Kabupaten Banjarnegara yang diduga kuat menjual Minyak Goreng Curah dikemas dengan merk Premium milik pihak lain, Kamis (14/4/2022) dini hari. Penangkapan FS dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson R Simamora. 

Penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label dan dibongkar di rumah FS.

"Selanjutnya pada hari Rabu kemarin (13/4), petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak Goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol Minyak Goreng Premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Kombes Johanson. 

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas  langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol Minyak Goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label Migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi Minyak Goreng Curah yang sudah dikemas dalam botol serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan Migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah Banjarnegara," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas Kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 jo Pasal 24 Ayat 1 dan Pasal 113 jo Pasal 57 Ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang Perdagangan. Serta Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, bahwa modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual. 

"Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 Kg dibeli seharga Rp.380.000 atau Rp. 15.200/ Kg dan setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp.20.500. Untuk keuntungan per botol senilai Rp.5.300, belum lagi keuntung dari volume. Karena hitungan dalam 1Kg = 1.200 ml, padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto Migor adalah 250 ml," tandasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan Migor Curah dengan melakukan perbuatan curang.

"Pelaku sengaja menggunakan label Minyak Goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya Minyak Goreng Curah yang tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri dan beli online melalui FB," terangnya.

Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap, ucapnya.

Kasus dilakukan sekitar seminggu, ini berkat kerja keras petugas yang didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat.(Adi N)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama