BPJS Kesehatan Hadirkan Program REHAB Atasi Tunggakan Iuran Peserta Melalui Aplikasi Mobile JKN


Jawapes, Banyumas -
BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan Inovasi baru ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program "Rencana Pembayaran Bertahap" (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari S.Si., Apt., AAAK mengatakan, bahwa hadirnya "Program Rehab" bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Adapun beberapa syarat untuk mendaftar Pogram Rehab diantaranya, peserta Segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal Periode tahapan pembayaran selama 1 Siklus Program adalah 12 Bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," katanya kepada awak media, Senin (5/04/2022) di Ruang Kerjanya.

Mekanisme pendaftaran, Debbie menjelaskan, bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN dengan pilih MENU Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

"Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar Autodebet, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebet-nya, kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA," terangnya.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan