Badrut Tamam Pemilik Bangli Diatas Fasum Menggugat Sampang Hebat Bermartabat


Badrut Tamam Pemilik Bangli Diatas Fasum Menggugat Sampang Hebat Bermartabat
Badrut Tamam Pemilik Bangli Diatas Fasum Menggugat Sampang Hebat Bermartabat, terindikasi hanya untuk menghalangi pembongkaran

 

Jawapes, SAMPANG - Badrut Tamam akhirnya melakukan gugatan terhadap Pemkab Sampang dan beberapa pihak lainnya terkait perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang pada tanggal 25 Maret 2022 lalu. 


Dimana bangunan permanen (Ruko lantai dua: red) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum / Fasos) akses pintu masuk Perum Puri Matahari yang bahkan telah mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Sampang, bahwa pengalihan fungsi Fasum / Fasos tersebut melawan hukum. 


Meski sudah mendapatkan LO dari Kejari Sampang serta sudah dapat tiga kali surat teguran dari Pemkab Sampang tidak menyurutkan langkah Badrut Tamam selaku pemilik bangunan liar untuk melakukan gugatan kepada Pemkab Sampang, Pihak Developer Puri Matahari dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. 


Menyikapi hal tersebut, Nasrul Hidayat selaku Koordinasi Bagian Hukum Pemkab Sampang tidak gentar hadapi langkah Badrut Tamam, bahkan dirinya sudah menyiapkan berkas dan langkah untuk menertibkan bangunan tersebut. 


"Kalo pengelolaan lahan itu mas dimana - mana pasti tidak punya hak untuk menjual atau mengalihkan, itu kan mengalihkan (tidak boleh), kan surat itu Hak Pemanfaatan Lahan, sekarang malah disewakan," jelasnya, Selasa (12/4/2022). 


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampang sesuai nomor 3/Pdt.G/2022/PN Spg, dijadwalkan sidang pertama akan digelar Rabu tanggal 06 April 2022, dimana selaku penggugat yakni Badrut Tamam dan Aunur Rofiq, namun sidang tersebut ditunda sesuai informasi pihak Tergugat yakni Pemkab Sampang melalui Bagian Hukum berbenturan jadwal. (Tim/red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama