Wali Kota: Antri dan Repot Bukan Alasan Tidak Lapor Pajak

 





Jawapes Kota Probolinggo - Sebagai warga negara yang baik dan pejabat publik panutan masyarakat, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin ikut melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021. Pelaporan ini dilakukan di rumdin wali kota, Selasa (15/3) pagi didampingi Kepala KPP Pratama Kota Probolinggo Sunarko dan jajarannya.


“Alhamdulillah hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan SPT tahunan 2021. Sekarang sangat mudah, dengan menggunakan HP android dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak ada alasan antri, repot dan sebagainya. Yang penting ada kemauan,” terangnya.


Habib Hadi menilai di zaman serba teknologi ini pihak KPP Pratama telah menyiapkan aplikasi sehingga memudahkan masyarakat dapat mengakses pelaporan SPT tahunan dengan lancar. Ia mengimbau kepada semua masyarakat tidak hanya di kalangan pemerintahan saja untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. 


“Saya mengimbau pada semuanya tanpa terkecuali. Ayo kita berpartisipasi dalam pelaporan pajak ini karena bermanfaat bagi bangsa, perekonomian, pembangunan juga kesehatan. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” serunya.


Selain menggunakan pejabat publik sebagai panutan wajib pajab, KPP Pratama Kota Probolinggo juga telah melakukan berbagai upaya. Misalnya dengan mengirim imbauan melalui WA Blast, talk show di radio dan mengadakan kelas pajak online untuk KP2P (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan).


Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Kota Probolinggo Sunarko usai pelaporan SPT wali kota. “Tujuannya adalah mengajak masyarakat sebagai warga negara yang baik agar patuh untuk melakukan hak dan kewajibannya,” jelasnya.


Selanjutnya, tercatat sebanyak 101 persen SPT Tahunan disampaikan wajib pajak dengan memanfaatkan e-filling. Hal ini telah melampaui standar nasional dari target 80 persen, baik orang pribadi, badan usaha dan pemungut. “Idealnya semua wajib pajak melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya.


Demi kenyamanan pengguna layanan, Sunarko menyampaikan informasi di awal agar tidak terjadi kendala yang memungkinkan terjadinya gangguan server dan sistem. Dengan pelaporan tepat waktu, ia meyakini pihaknya dapat meningkatkan layanan perpajakan dengan lebih baik lagi.


Menyinggung potensi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sunarko mengimbau bagi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan. “Sebetulnya PPS itu kan pengungkapan sukarela dari wajib pajak itu sendiri. Ada harta-harta yang belum dilaporkan, itu bisa dilaporkan dalam program ini (SPT Tahunan),” terangnya.


Mekanismenya adalah dapat dilakukan secara online dan mandiri (tidak perlu datang ke kantor KPP Pratama). Cukup dengan melaporkan harta yang dimiliki belum dilaporkan, tarif tertentu, bisa dilakukan mandiri secara online.


Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 30 Maret 2022. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan 2021 paling lambat pada 30 April 2022.

( Eko )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama