Jawapes, Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, dari 6 kasus itu terdapat 9 tersangka pada operasi itu dan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram Narkotika jenis Sabu dan 8,39 gram jenis Ganja.
"Tiga kasus tersebut merupakan hasil target operasi (TO) sedangkan tiga kasus lainnya nontarget operasi," ungkap Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (10/3/2022).
Ia menerangkan, 9 tersangka tersebut yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar Ganja serta empat pelaku lainnya sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu. Dari hasil pengungkapan selama 20 hari itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut karena masih ada tersangka lainnya.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran para pelaku lainnya," tegas Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan, bahwa para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentanng Narkotika. Ancaman hukuman dalam tindak pidana Narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narlkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adalah ganja. Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, jelasnya. Kemudian Pasal 112 ayat (1) untuk pemilik Sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya Pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk pemakai narkoba (konsumsi pribadi), khususnya golongan I untuk Ganja atau Sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.(Santo)
Pembaca
Posting Komentar