Satpol PP Sampang Layangkan Surat Teguran Kedua Terkait Alih Fungsi Fasum Melawan Hukum

Satpol PP Sampang Layangkan Surat Teguran Kedua Terkait Alih Fungsi Fasum Melawan Hukum


Jawapes, SAMPANG - Belum adanya respon atau jawaban dari Developer pengembang Perumahan (Perum) Puri Matahari terkait alih fungsi Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial (Fasum / Fasos) yang sudah di bangun dan disewakan kepada para pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang sudah layangkan Surat Teguran ke dua kepada Developer dan pemilik bangunan. 


Dimana sebelumnya berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) yang diminta Pemkab terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, bahwa dalam kutipan LO tersebut, pembangunan pihak ketiga ternyata dibangun ruko, maka hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang dan dengan demikian pengalihan fungsi tersebut jelas melawan hukum.


Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Taufikurrahman yang mewakili Kasat Pol PP Suryanto yang sedang ada kegiatan di luar kota, dirinya menjelaskan bahwa sudah mengirimkan surat teguran kedua dengan No. 300/201/ 434.210/2022 pada tanggal 10 Maret lalu melalui jasa pengiriman PT. POS Indonesia. 


Satpol PP Sampang Layangkan Surat Teguran Kedua Terkait Alih Fungsi Fasum Melawan Hukum


"Nanti saya nunggu tanggal terima terlebih dahulu, bukti dari PT. POS, bahwa yang bersangkutan sudah benar - benar menerima, dan jika sudah dipastikan diterima maka nanti akan menjadi acuan bagi kita untuk menghitung hari yang selanjutnya akan dikirim surat teguran ketiga," terang Kabid Gakda Taufik sapaan akrabnya, Selasa (15/3/2022). 


Dirinya juga menjelaskan jika memang sampai surat teguran ketiga diabaikan oleh pihak Developer Perum Puri Matahari, maka Pemkab Sampang melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas, namun sebelumnya akan mengambil langkah pendekatan persuasif. (Tim/Red


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama