Dimana sebelumnya berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) yang diminta Pemkab terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, bahwa dalam kutipan LO tersebut, pembangunan pihak ketiga ternyata dibangun ruko, maka hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang dan dengan demikian pengalihan fungsi tersebut jelas melawan hukum.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Taufikurrahman yang mewakili Kasat Pol PP Suryanto yang sedang ada kegiatan di luar kota, dirinya menjelaskan bahwa sudah mengirimkan surat teguran kedua dengan No. 300/201/ 434.210/2022 pada tanggal 10 Maret lalu melalui jasa pengiriman PT. POS Indonesia.
Dirinya juga menjelaskan jika memang sampai surat teguran ketiga diabaikan oleh pihak Developer Perum Puri Matahari, maka Pemkab Sampang melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas, namun sebelumnya akan mengambil langkah pendekatan persuasif. (Tim/Red)
Pembaca
Posting Komentar