Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Warga Purwokerto Utara, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor


Jawapes, Banyumas -
Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta mengamankan pelaku AN (28) laki- laki warga Kecamatan Purwokerto Utara, Minggu (27/02/2022). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis (18/11) lalu, pelaku sebagai teman Novan (20) sebagai korban yang merupakan warga Kecamatan Sumbang yang sebelumnya numpang tidur di rumahnya selama 10 hari ini. Kemudian pelaku meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam beserta Helm dan satu unit Hand Phone I Phone 6S warna gold dengan alasan untuk COD membeli Hand Phone di Pasar Wage Purwokerto. 

"Namun sampai sekarang tersangka belum mengembalikan semua barang yang dipinjam tersebut kepada korban dan dicari dirumahnya, tersangka diterangkan tidak pernah pulang," ungkapnya. 

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah Helm merk KYT warna putih motif burung hantu dan satu unit Hand Phone merk I Phone 6S warna gold dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 19.700.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang. 

Kemudian, pada Minggu (27/2/2022) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan selanjutnya korban dengan dibantu temannya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Karangnanas Kecamatan Sokaraja lalu membawanya ke Polsek Sumbang untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku AN telah mengakui bahwa telah menjual Sepeda Motor dan Hand Phone milik korban dengan cara di posting di forum jual beli Facebook melalui temannya yang bernama AD (dalam pencarian), dimana Sepeda Motor telah dijual seharga Rp.4.500.000,- dan sebuah Hand Phone dijual dengan harga Rp.1.000.000,- namun uang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya. Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari korban yaitu satu lembar surat keterangan perusahaan leasing Purwokerto, sedangkan untuk barang bukti Sepeda Motor dan Hand Phone dalam proses pencarian," terang Kompol Berry.

Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama