Oplos Miras, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo




Jawapes, SIDOARJO - Seorang pria yang mengontrak rumah di Dusun Buntut RT11 RW06 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang kedapatan mengoplos atau memproduksi miras didalam rumahnya, Senin (21/3/2022) kemarin.


Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di lokasi rumah kontrakan tersangka, Rabu (23/3/2022).


Dikatakan KBP Kusumo Wahyu Bintoro, tertangkapnya tersangka berinisial IAS ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang dilakukan tersangka didalam rumahnya.


Atas informasi tersebut, anggota Polresta Sidoarjo akhirnya memantau giat yang dilakukan tersangka. Dan benar saja, ternyata didalam rumah tersangka terdapat miras oplosan yang diproduksi sendiri oleh tersangka, ujarnya.


Berdasarkan keterangan tersangka IAS pada saat konferensi pers, Rabu (23/3/2022) seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka mengoplos miras maupun memproduksi sudah berjalan 3 bulan. Lantaran banyak pembeli, akhirnya tersangka membuat berulang kali hingga akhirnya tertangkap pada Senin (21/3/2022) kemarin.





"Miras oplosannya tersebut terdiri dari bahan alkohol 92 persen yang dicampur dengan air mineral (perbandingan 15 liter alkohol dicampur dengan air isi ulang 5 galon). Dan menjual dengan harga Rp40.000 perbotol (biaya produksi Rp15.000 perbotol)," tandasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas didalam rumah tersangka, antara lain :

  1. 5 galon berisi miras oplosan
  2. 24 botol isi miras oplosan bersticker topi Stanly
  3. 10 sticker topi Stanly
  4. 1 pak segel tutup botol
  5. 1 buah pompa elektrik
  6. 1 bungkus lem rajawali
  7. 1 buah corong
  8. 1 buah saringan air
  9. 1 buah tutup galon
  10. 1 buah gentong plastik.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ikwanto diganjar seperti dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga menghimbau kepada masyarakat yang disampaikan melalui awak media, jika ada informasi mengenai miras ilegal maupun semacamnya agar dilaporkan ke pihak kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.(tyaz


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama