Memohon Dokumen Letter C dipersulit, Ikadin Banjarnegara Laporkan Kades ke Dispermades



Jawapes~ Banjarnegara - Kamis, 24 Maret 2022 DPC Ikadin Banjarnegara melaporkan Kades Karanganyar Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara ke Kepala Dispermades PLKB Banjarnegara pasalnya ketika meminta dokumen leter C terkait obyek gugatan Gono Gini klienya dipersulit dan berbagai alasan. Kekecewaan ini muncul setelah beberapa kali klien gono gini meminta dokumen Letter C terkait dua bidang tanah Tegalan seluas 70 Ubin Persil 98 Wilayah RT 01 Rw 03 Desa Karanganyar yg dibeli tahun 1997 kepada Mas'adi bapak Oerip Masudi Mantan Kades Karanganyar dan Tanah  dan bangunan seluas + 400 M2 (28 Ubin) Blok Prapatan Persil 92 Klas I/II di Wilayah RT 01/04 Desa Karanganyar membeli ke Atmini warga Karanganyar. 

Harmono, SH, MM, CLA ketua DPC Ikadin Banjarnegara sebelum dilakukan mediasi dan gugatan perkara perdata pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama, telah melakukan beberapa tahap investigasi mengelola data dokumen terkait obyek gugatan tersebut namun pihak Pemerintah Desa Karanganyar seolah~olah tetap kekeh dengan pendirianya tidak mau memberikan dokumen tersebut.” Pihak desa seoalah-olah tidak netral berdiri ditengah, itu juga terlaihat pada saat mediasi di Balaidesa 13 Desember 2021, Desa sebagai fasilitator tidak netral justru menyudutkan klien kami,” katanya.  

Pada saat mediasi desa terlihat memihak dan menyudutkan klien  DPC Ikadin Banjarnegara, yang menyudutkan bahwasanya klienya dalam berumahtangga tidak bawa apapun.” Bukan menjadi urusanya saat berumahtangga, tidak bawa apapun, seolah-olah menghilangkan haknya menuntut harta bersama yang diperoleh saat berumahtangga, ini nyata tidak fair menjadikan kami mengkaitkan pada 2 Maret 2022 Pemerintah Desa Karanganyar Kecamaatn Purwanegara dijadikan Turut tergugat ,” tambahnya. Akhirnya pada sidang perkara perdata No 335/Pdt.G/2022/PA BA Pemerintah desa Karananyar dilibatkan dalam turut tergugat karena tidak tunduk dan kami kesulitan untuk mengorek dokumen terkait tersebut. 

Dalam Pasal 24 UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, sesuai Pasal 24 menyatkan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintah Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dalam penjelasanya diterangkan keterbukaan adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan ridak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah Desa. Kemudian pasal 26 Ayat (4) Huruf F diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. “ Dan masih pada pasal dan ayat yang sama pada huruf (P) diatur Kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa yang membutuhkan termasuk klien kami terkait dokumen letter C dua obyek yang waktu 1997-1998 dibelinya saat berumahtangga dengan almarhum mantan istrinya, membuka dokumen saja berbagai alasan, tinggal perintah saja sekdesnya untuk membuka apa susahnya,” pungkas Pengacara ini. Kabarnya sekretaris desa saat ini masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan tergugat (anak almarhum mantan istri) klien DPC Ikadin.  
 
Sementara itu Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara  Mahmudin Saat di Konfirmasi Aliansi Wartawan Idonesia (AWI) dikantornya Kamis (24/3/2022). menyatakan bahwa letter C yang diminta masih atas nama terdahulu,"Jadi karena letter C yang diminta bukan atas namanya makanya kami menolak untuk memberikanya,"
ungkapnya.

(4rd1)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama