Jawapes, SAMPANG - Integritas Polres Sampang untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai diragukan, pasalnya Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) diduga melepas pelaku dan penadah curanmor beberapa waktu lalu.
Permasalahan integritas moral dan keprofesionalan di tubuh Polri, tidak terlepas dari statusnya ‘sebagai alat negara’ yang sangat rentan dimaknai 'sebagai alat kekuasaan’ oleh oknum anggotanya yang masih berorientasi kekuasaan dan materi.
Pada Kamis (10/3/2022), Polres Sampang melakukan release terkait dua (2) orang terduga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang berasal dari Kecamatan Karang Penang Sampang dan Palenga'an Daya Pamekasan.
Sedangkan kasus berbeda dengan yang sudah di release Polres Sampang, untuk terduga pelaku inisial G (35) dan SN (17) warga Dusun Blaban, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, tidak ada dalam release tersebut, padahal penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2022 bulan lalu.
Dari informasi berbagai sumber yang berhasil dihimpun, Sat Reskrim Polres Sampang diduga kuat sudah melepaskan dua (2) terduga pelaku penadah curanmor inisial G dan SN dengan sejumlah mahar, dengan alasan kedua belah pihak saling memaafkan dan berdamai.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Irwan Nugraha, KBO Reskrim Agung baik Kasubag Humas Polres Sampang Sunarno memilih bungkam, dengan tidak mau menanggapi dugaan Pelepasan pelaku dan penadah curanmor dengan mahar yang sangat mengiurkan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Tim/Red)
Pembaca
Posting Komentar