Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, bahwa Rian (18) laki-laki yang merupakan warga Kabupaten Lampung ini mengetahui dan dirinya menjadi korban pencurian. Ketika korban terbangun dan menanyakan kepada saksi Sultan namun saksi tidak mengetahui mengenai Handphone (HP) serta dompet milik korban.
"Korban mengalami kerugian satu buah Handphone merek Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp. 900.000 dan beberapa kartu berharga lainya seperti ATM, KTP, STNK," terangnya.
Atas dasar laporan korban ke Polsek Kembaran inilah, tim bergerak melakukan penyelidikan. Dan beberapa jam kemudian pelaku AN (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Utara berhasil diamankan.
"Pelaku AN merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama atau pencurian," jelas Kompol Berry.
Pelaku AN diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP VIVO Y1919 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
"AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar