Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolresta Sidoarjo dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat press relese memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul para korban

Jawapes, SIDOARJO
- Kasus penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S. Setjo dalam gelaran press relese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (9/2/2022).


Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada awak media bahwa kejadian penganiayaan dipicu keinginan keempat pelaku terhadap para korban untuk mengambil handphonenya.


"Keempat korban yaitu R, A, Z, H yang semuanya masih dibawah umur ini awalnya diajak para pelaku (GAR, MRA, SFS dan H) minum-minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Krian. Setelah selesai minum, timbul niat jahat dari salah satu pelaku (SFS) untuk mengambil handphone keempat korban," terangnya.


Lantaran korban ingin mempertahankan handphonenya, si pelaku ini malah melakukan penganiayaan beramai-ramai terhadap para korban dengan cara memukul memakai batu paving, sabuk besi dan kayu. Hingga salah satu korban ada yang tidak sadarkan diri akibat pemukulan tersebut, tandas KBP Kusumo.


Dua pelaku pengeroyokan

"Akhirnya korban pun menyerah dan merelakan handphonenya dibawa pelaku. Atas kejadian tersebut, para korban pun melaporkannya ke Polsek Krian supaya ditindaklanjuti," ujarnya.


Atas dasar laporan tersebut, akhirnya kami dibantu anggota Polresta Banyuwangi berhasil meringkus GAR (32) dan MRA (17) di wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Sedangkan tersangka SFS (21) juga dibekuk pada Minggu (6/2/2022) pukul 03.00 Wib di kawasan SPBU Bratang Surabaya, namun 1 tersangka berinisial H beralamat di Larangan Sidoarjo hingga kini masih DPO, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku (1 DPO) diancam dengan sangkaan melanggar Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(tyaz)


 


 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama